SP3BLU
Dasar hukum SP3BLU adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum (diubah dengan PER-2/PB/2015)
Persyaratan Pengajuan SP3B BLU
- Periode penyampaian SP3B BLU ke KPPN adalah triwulanan.
- Penyampaian SP3B BLU dapat dilakukan satu kali atau lebih dari satu kali dalam satu triwulan.
- Satker BLU menyampaikan SP3B BLU paling lambat pada hari kerja terakhir triwulan berkenaan pukul 10.00 waktu setempat.
SP3BLU disampaikan ke KPPN dengan dilampiri :
- berkas Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
- ADK SP3BLU
- SPTJM