Lubuksikaping

Bicara mengenai dunia kerja / usaha, saat ini angkatan kerja didominasi oleh  generasi milenial dan centennial yang lebih dikenal dengan generasi Y dan Z. generasi Y dan Z adalah sekelompok orang yang lahir setelah generasi X, yang lahir pada antara 1980 hingga 2000-an. Pada Kementerian Keuangan, Berdasarkan data Biro Sumber Daya Manusia kementerian keuangan per 1 Juni 2022 bahwa jumlah pegawai pada kementerian keuangan sebanyak 79.838 dengan generasi Z berjumlah 23.267 (29,14)  pegawai dan generasi Y adalah 32.613 (40.84) pegawai. Dengan jumlah populasi dan data angkatan kerja yang berada di Kementerian Keuangan, dapat diperoleh gambaran bahwa kedua generasi ini akan mendominasi angkatan kerja secara umum di seluruh sektor usaha. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi organisasi, dimana para pemimpin harus memahami gaya kerja mereka yang berbeda untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif

Generasi Y dan Z merupakan generasi yang sulit dipahami karakteristiknya oleh banyak pimpinan organisasi. Pada umumnya, mereka adalah pencinta kebebasan yang tidak terlalu nyaman dengan konsep kerja yang kaku atau monoton. Membuat generasi ini menjadi betah dan nyaman bekerja di kantor memang bukan perkara mudah. Disisi lain, kedua generasi tersebut merupakan generasi potensial  dan cepat dalam beradaptasi. Pada dasarnya mereka merupakan pekerja keras, tapi membutuhkan waktu senggang untuk melakukan hal-hal yang menjadi hobbinya seperti olah raga atau sekedar bermain game. Perpaduan karakter yang fleksibel, smart digital dan berorientasi pada hasil akhir  membuat sebagaian  besar lebih  memilih bekerja secara jarak jauh atau melakukan pekerjaan tidak dari kantornya pada pekerjaan tertentu (remote working).

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Keuangan telah membuat suatu Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK), yakni penguatan budaya kemenkeu melalui New Ways Of Working (NWOW). Konsep ini memberikan implikasi pada tingkat fleksibilitas dan dukungan teknologi infomasi. Pengembangan atas budaya kerja baru ini diwujudkan melalui Activity Based Workplace (ABW), Flexible Working Hour (FWH) dan Flexible Working Space (FWS).

Activity Based Workplace (ABW) merupakan suatu konsep ruang kerja yang bersifat kolaboratif, mendorong komunikasi antar pegawai lebih cair, meningkatkan efisiensi penggunaan ruang kantor, mendorong daya kreasi, inovasi dan ide serta meningkatkan produktivias dan kinerja pegawai yang lebih optimal. Dalam penerapan ABW, Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb)  telah menerapkan konsep ruang kerja masa depan dengan mengusung tema Flexible, Responsive, Smart, dan Healthy (FRESH) atau yang lebih dikenal dengan sebutan FRESH OFFICE.

FRESH merupakan : (1) Flexible, yaitu desain atas konsep bangunan dan tata ruang yang flexible  bertujuan untuk memudahkan akses dan pemenuhan kebutuhan pegawai yang berbeda, (2) Responsive, yaitu cepat tanggap dalam merespon seluruh layanan merupakan indikator yang sangat penting bagi organisasi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik/stakeholder. Instansi vertikal DJPb berusaha mewujudkan konsep bangunan dan tata ruang yang ramah dan responsive bagi pengguna layanan dengan tetap memperhatikan ketentuan kebijakan yang berlaku terkait responsive gender, (3) Smart, yaitu moderinisasi  dengan mengoptimalisasikan penggunan IT untuk mengakomodasi dan mendukung  konsep felksibilitas Pentingnya akan kelancarana komunikasi jarak jauh yang difasilitasi komunikasi virtual melalui video conference ataupun video meeting, dan (4) Healthy, dimana kualitas kesehatan pegawai merupakan faktor penting dalam mendukung produktivitas kerja, untuk mewujudkan konsep tata ruang yang sehat dan nyaman bagi pegawai, DJPb mengusung konsep go green dengan didukung berbagai fasilitas seperti ruang terbuka hijau, ventilasi dan pencahayaan yang memadai, sanitasi yang baik, dan lain-lain.

Penerapan ABW yang bertemakan FRESH OFFICE ini tidak lepas dari 6 (enam) prinsip penerapannya yaitu : (1) optimalisasi  penggunaan Informasi teknologi dalam mendukung sarana komunikasi yang lebih modern dan lebih maju sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai, (2) non-dedicated Seat merupakan penyediaan tempat duduk kerja tanpa membatasi pegawai sehingga lebih leluasa memilih tempat duduk yang dirasa lebih nyaman dalam melakukan aktivitas di kantor dan menghindari kebosanan karena tempat duduk kerja yang mononton, (3) clean desk, yaitu setiap meja kerja tetap rapi dan bersih setelah digunakan sehingga pegawai lain dapat dengan nyaman menggunakan meja tersebut,(4) mobile working dan remote working, dimana pengerjaan terkait kedinasan yang lebih flexible dan sangat sesuai dengan karakter generasi Y dan Z yaitu dapat mengerjakan pekerjaan darimanapun baik dari kantor, rumah atau tempat lainnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam KMK Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi FWS di Lingkungan Kementerian Keuangan, (5) collaborative environment, dimana seluruh pegawai dapat menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif tanpa memandang adanya perbedaan antarseksi/bidang sehingga suasana lebih hangat dan memicu munculnya inovasi baru dalam pelaksanaan tugas, dan (6) penerapan tata tertib dan etika bekerja, sesuai  dengan ketentuan tata cara bekerja dalam ABW

Dengan penerapan prinsip tersebut, ABW di Kementerian Keuangan memiliki pola kerja yang menitikberatkan pada fleksiibiltas dan kolaborasi. Pola kerja ini memberi ruang bagi pegawai untuk duduk dan bekerja dengan flexible dengan tetap berpegang pada kode etik pegawai.  Dan pola kerja seperti ini sengat sesuai dengan karakter generasi milenial dan centennial  serta menjadi acuan dalam penerapan ruang kerja masa depan bagi organisasi pemerintah yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search