Lubuksikaping

Dana Desa dan Penyertaan Modal Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, mendefinisikan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan SDGs Desa melalui a) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, b) program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, c) mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa salah satunya diwujudkan melalui pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata.

Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Modal BUM Desa terdiri atas a) penyertaan modal Desa, b) penyertaan modal masyarakat Desa, c) bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa untuk menambah modal.

Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat Desa disalurkan langsung kepada BUM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah Desa. Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa dalam bentuk uang ditempatkan dalam rekening BUM Desa. Sedangkan penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa.

 

 

Pengaruh BUM Desa Bagi Kemandirian Ekonomi Desa

Kemandirian Ekonomi Desa diartikan sebagai desa yang memiliki ketahanan ekonomi terhadap berbaga macam krisis dan tidak bergantung pada pemerintahan provinsi dan/atau pemerintahan kabupaten/kota. Kemandirian ekonomi dapat dimulai dari pembangunan ekonomi lokal terkait dengan sikap dan langkah pemerintah lokal dalam merancang dan melaksanakan Local Economic Development (LED) atau Pembangunan Ekonomi Lokal.

Pernyataan ini senada dengan pendapat Sarbini dalam Nugraha (2014) yang menyarankan perlunya reorientasi pembangunan sebagai berikut: 1. Pembangunan diprioritaskan ke perdesaan mengingat populasi terbesar masyarakat Indonesia berada di perdesaan. Pembanguan perkotaan lebih diarahkan untuk mendukung perekonomian perdesaan. 2. Pengembangan kapasitas SDM perdesaan secara intens dan peningkatan produktivitas masyarakat melalui teknologi madya dan pemerataan penguasaan alat produksi. 3. Pengembangan industrialisasi perdesaan yang berorientasi pemenuhan kebutuhan pasar domestik ataupun pasar luar. 4. Penataan kembali usaha budidaya pertanian agar bisa memenuhi skala yang ekonomis.

Hal tersebut diperkuat oleh Department For International Development (2003) yang menyatakan bahwa LED berarti bekerja secara langsung membangun kekuatan ekonomi lokal suatu wilayah untuk memperbaiki ekonomi tersebut dan kualitas hidup masyarakat di masa depan.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institutions). Prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi dipedesaan.

Secara umum, layanan BUMDes telah dilaksanakan dengan profesional dan fleksibel. Kondisi ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat desa serta pengembangan usaha riil pada BUMDes sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih besar dan meningkatkan pendapatan. Selain pendapatan jasa dari usaha simpan pinjam, usaha riil juga bisa memicu pertumbuhan sektor informal lainnya serta dapat mendorong kreativitas jiwa kewirausahaan masyarakat dalam berkarya. Keuntungan dari usaha-usaha riil yang dibentuk oleh BUMDes yang sesuai dengan potensi yang ada di desa, sehingga dapat memaksimalkan keunggulan dan keuntungan yang akan berdampak pada masyarakat sekitar sehingga dapat dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat yang mengelola usaha-usaha BUMDes.

            Terdapat 4 (empat) hal yang mempengaruhi BUMDes berperan optimal di tengah masyarakat desa, yaitu :

1. Faktor Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh suatu desa. Sumber daya alam yang dihasilkan oleh suatu desa dalam jumlah yang maksimal akan menjadi keunggulan tersendiri bagi desa tersebut terkait produk apa yang akan di proses atau diproduksi ;

2. Faktor Modal, modal BUMDes digunakan   digunakan untuk pembiayaan segala bentuk aktivitas operasional BUM Desa agar memiliki produktivitas yang tinggi dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pasar, dalam hal ini adalah apa yang paling dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat desa. Sebelum modal ditempatkan pada BUM Desa, kepala desa dan perangkat desa harus memiliki keyakinan bahwa BUM Desa telah menyusun rencana bisnis yang baik. Rencana bisnis atau business plan biasanya berisi strategi pemasaran dan penjualan bisnis secara detail, income dan outcome dari bisnis tersebut, kondisi keuangan dan informasi lainnya. Selain itu business plan dapat menggambarkan apakah bisnis tersebut layak dan mampu menghadapi segala tantangan dimasa depan ;

3. Faktor Sumber Daya Manusia Pengelola BUM Desa, dimana faktor ini memiliki peran yang sangat strategis dalam tumbuh kembangnya BUM Desa. Setiap aktivitas BUM Desa dapat dipastikan dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait pemenuhan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat desa ;

4. Pemasaran Produk Barang dan/atau Jasa yang Dihasilkan dimana kunci agar BUM Desa dapat bertahan adalah menyediakan barang/jasa yang paling dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat desa sehingga ketergantungan masyarakat desa terhadap produk yang dihasilkan oleh BUM Desa akan terus memaksa BUM Desa beroperasi untuk memproduksi apa saja yang dibutuhkan masyarakat desa. Pemasaran produk yang dihasilkan BUM Desa kepada konsumen akan menciptakan hukum permintaan dan penawaran sendiri. Oleh karena itu pemasaran produk yang dihasilkan menjadi bagian yang sangat penting agar BUM Desa bisa terus survive menjalankan bisnisnya.

Dari seluruh penjabaran sebelumnya, diketahui bahwa peran BUMDes yang baik dapat ditinjau dari hubungan antara layanan, keuntungan, dan keberlangsungannya. Kualitas layanan yang diberikan pada masyarakat sangat mempengaruhi aspek yang lain. Dari pelayanan yang baik akan memicu masyarakat untuk ikut berpartisipasi pada BUMDes. Kenaikan jumlah nasabah juga akan mengakibatkan kenaikan pendapatan dan akhirnya keuntungan yang diperoleh juga akan mengalami kenaikan. Pendapatan dan keuntungan yang stabil dan terus meningkat akan menjaga keberlangsungan BUMDes itu sendiri.

 

*tulisan ini telah terbit pada media cetak Padang Ekspres  kolom opini pada tanggal 8 Desember 2022 dengan judul  "Kemandirian Ekonomi Desa"

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search