Pada hari Selasa, 6 Desember 2022, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kemenkeu Satu Mengawal Penerimaan Negara Pada Akhir TA 2022. Kegiatan ini melibatkan pejabat/pegawai dari KPP Pratama Bukittinggi sebagai narasumber selain narasumber dari KPPN Lubuk Sikaping. Kegiatan FGD ini sebagai bentuk nyata Kemenkeu Satu dalam mengawal Penerimaan Negara menjelang akhir tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara tatap muka di ruang Aula KPPN Lubuk Sikaping dengan peserta yang berasal dari perbankan dan kantor pos yang ada di Lubuk Sikaping. Sengaja diundang pihak perbankan dan kantor pos karena mereka sebagai Collecting Agent yang menerima setoran penerimaan negara untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

Mengawali kata sambutannya selaku tuan rumah, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniyatun mengungkapkan kebanggaan tersendiri dapat bertemu dengan keluarga besar Kementerian Keuangan dari KPP Pratama Bukittinggi. Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Heni kepada narasumber dari KPP Pratama Bukittinggi yang telah berkenan meluangkan waktu dan mengisi materi dalam acara FGD yang diprakarsai oleh KPPN Lubuk Sikaping. Kegiatan ini merupakan wujud nyata Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya di daerah.
Materi pertama disampaikan oleh seksi Bank KPPN Lubuk Sikaping terkait antisipasi lonjakan penerimaan negara yang akan terjadi di bulan Desember 2022 dan mitigasi risiko yang harus disiapkan oleh masing-masing perbankan dan kantor pos dalam mengawal transaksi penerimaan negara masuk ke Kas Negara. Tidak lupa disampaikan juga bahwa KPPN Lubuk Sikaping dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan monev bank/pos persepsi kepada perbankan dan kantor pos yang ada di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat. Kegiatan monev ini dilakukan dengan mengirimkan petugas/pegawai KPPN yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan secara onsite visited (secara langsung) ke perbankan dan kantor pos. Monev bank/pos persepsi ini akan melihat 5 aspek dari perbankan/kantor pos persepsi yang dikunjungi antara lain: 1) Jam buka/tutup loket pelayanan yang disediakan Collecting Agent, 2) Layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, 3) Layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, 4) Pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, dan yang terakhir adalah 5) Aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah memiliki izin operasi atas kanal dimaksud.
Narasumber dari KPP Pratama Bukittinggi diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, Bapak Bayu Widianto beserta 4 orang AR (Account Representative). Pada FGD kali ini materi yang disampaikan antara lain terkait: 1) Peranan Pajak Dalam Penerimaan Negara, 2) Tata Cara Pembuatan Billing Pajak, 3) Penyetoran Pajak dan Pelaporan Pajak, 4) Tahapan Pencairan SP2D atas Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya juga disampaikan bentuk monitoring yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait mengawal penerimaan negara antara lain: melakukan konfirmasi kepada Bendahara SKPD terkait kontrak dengan rekanan (pihak ketiga) yang masih dalam tahap penyelesaian, Memastikan Bank Persepsi dan kantor pos agar segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setelah SP2D terbit.
Sengaja materi tersebut yang dipilih untuk ditampilkan kepada perbankan dan kantor pos mengingat tugas dan fungsi KPPN Lubuk Sikaping dalam mengawal penerimaan negara ke Kas Negara menjelang akhir tahun 2022 memiliki korelasi yang sangat erat dengan tugas perbankan / kantor pos selaku Collecting Agent. Lonjakan setoran penerimaan negara yang semakin meningkat menjelang akhir tahun 2022, kendala terbatasnya teller bank/pos persepsi yang menangani penerimaan negara, Maintenance sistem perbankan dan ATM yang menyebabkan tidak bisa digunakan untuk memfasilitasi setoran penerimaan negara, kendala listrik padam di wilayah Pasaman terlebih lagi sesaat setelah hujan deras di Pasaman menjadi tantangan yang harus dilakukan mitigasi risiko oleh semua lini, khususnya perbankan dan kantor pos.

Penerimaan negara dari wajib pungut/wajib bayar/wajib setor ke Kas Negara menjelang akhir tahun 2022 harus dikawal agar tepat jumlah dan tepat waktu guna membiayai APBN untuk pembangunan. Oleh karena itu Kemenkeu Satu (KPPN Lubuk Sikaping dan KPP Pratama Bukittinggi) mengedukasi hal ini kepada perbankan dan kantor pos agar memiliki pengetahuan dan wawasan yang memadai untuk ikut berperan mensukseskan penerimaan negara menjelang akhir tahun 2022.