Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan desa. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan desa. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan desa.
Realisasi penyaluran DAK Fisik sampai dengan periode 17 Oktober 2022 di Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 50.924.091.500,- (51,93%) dari pagu sebesar 98.068.246.000,-. Sedangkan realisasi penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp. 29.339.326.880,- (29,65%) dari pagu sebesar Rp. 98.954.464.000,. Realisasi penyaluran DAK Fisik sampai dengan 17 Oktober 2022 melalui KPPN Lubuk Sikaping sebesar Rp. 80.263.418.380,- (40,74%) dari pagu sebesar Rp. 197.022.710.000,- Realisasi penyaluran dana desa sampai dengan 17 Oktober 2022 untuk Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 35.140.178.000,- (82,02%) dari Pagu sebesar Rp. 42.840.885.000,-. Untuk Kabupaten Pasaman Barat realisasi penyaluran dana desa sebesar Rp. 32.519.600.000,- (87,10%) dari pagu sebesar Rp. 37.336.600.000,-. Jumlah total realisasi penyaluran dana 3 desa di 2 kabupaten tersebut sebesar Rp. 68.584.630.800,- (85,54%) dari pagu dana desa sebesar Rp. 80.177.485.000,-.