Dalam rangka implementasi Shadow Organization pada instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, KPPN Lubuk Sikaping melakukan internalisasi Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana arahan Direktur Jenderal Perbendaharaan bahwa untuk meningkatkan peran instansi vertikal DJPb sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor dalam rangka berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, perlu dilakukan penguatan tugas, fungsi, serta struktur instansi vertikal DJPb melalui pembentukan shadow organization.
Implementasi shadow organization pada instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan dimaksudkan untuk menyelaraskan struktur organisasi instansi vertikal saat ini dengan berbagai kebutuhan dan tantangan organisasi dalam jangka pendek, mengingat penataan organsasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Shadow organization juga telah selaras dengan implementasi pola kerja baru di Kemenkeu yang mengedepankan kolaborasi dan sinergi antar pegawai dalam format tim kerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan output.