Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN Makassar II merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada Tahun 2020 terdapat perubahan fundamental pada kebijakan penyaluran Dana Desa. Dana Desa akan diterima langsung oleh masing - masing Rekening Kas Desa serta terdapat penyederhanaan persyaratan Penyaluran Dana Desa. Diharapkan dengan perubahan tersebut, penyaluran Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh masing - masing desa, dengan tidak melepas peran Pemerintah Daerah yang tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.