
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Dalam rangka percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) KPPN Makassar II melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran TKDD TA 2022 secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 Juli 2021 dan diikuti oleh para stakeholders TKDD terdiri dari OPD pengelola DAK Fisik, Kepala BPKAD, Kepala BPMD dan APIP pada Pemprov Sulsel, Pemkab Gowa, dan Pemkab Takalar.
Pada tahun 2022 ini KPPN Makassar II menyalurkan alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp2.765,36 miliar dan sampai dengan tanggal 8 Juli 2022 telah terealisasi sebesar Rp731,19 miliar atau 26,44 persen. Narasumber rakor yaitu Kepala KPPN Makassar II Arif Rahman Hakim dan Kepala Seksi Bank Kun Sri Hartanto.
Rakor diawali sambutan Kepala KPPN Makassar II, dalam sambutannya Arif Rahman Hakim menghimbau kepada seluruh peserta pentingnya pemahaman juknis penyaluran TKDD sehingga seluruh OPD dan Pemda mengetahui batas waktu penyampaian dokumen dan menghindari terjadinya gagal salur akibat dokumen persyaratan kurang serta mencegah adanya data menggantung yang menyebabkan tidak dapat dieksekusi penyaluran. Selanjutnya disampaikan bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I dan kontrak DAK Fisik harus diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 21 Juli 2022
Dilanjutkan penyampaian materi mengenai Overview Realisasi TKDD lingkup KPPN Makassar II oleh Kun Sri Hartanti. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan progres penyaluran TKDD lingkup Pemprov. Sulsel, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Selain itu juga disampaikan mengenai Mekanisme Penyaluran DAK Fisik Bertahap, Mekanisme Penyaluran DAK Fisik Sekaligus atas Rekomendasi K/L Teknis, alur penyaluran DAK Fisik, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, kegiatan penunjang DAK Fisik 2022, pelaksanaan reviu DAK Fisik oleh APIP. Diakhir pemaparannya ditekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intens antara Pemda dan KPPN sehingga semua permasalahan baik itu penyampaian dokumen maupun permasalahan teknis lainnya dapat diselesaikan dan TKDD dapat terealisasi secara tepat waktu
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2022 Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II beserta Kepala Seksi Bank melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 bertempat di Kantor Bupati Takalar. Sebagai penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk wilayah Pemprov Sulsel, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar, KPPN Makassar II terus berperan aktif dalam mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Takalar mewakili Bupati Takalar dikarenakan sedang melaksanakan tugas ke Kota Medan. Selain Wakil Bupati Takalar dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Takalar, Kepala BPKAD Kab. Takalar dan Kepala Dinas PUPR sebagai salah satu OPD Pengelola DAK Fisik lingkup Kabupaten Takalar.
Kepala KPPN Makassar II, Arif Rahman Hakim menyampaikan, “Bahwa persyaratan penyaluran DAK Fisik di tahun 2022 mengacu pada PMK.198/PMK.07/2021. Mekanisme penyaluran DAK Fisik di 2022 tidak jauh beda dengan tahun 2021, Diharapkan OPD agar benar-benar memahami mekanisme penyaluran dan batas waktunya mengingat konsekuensinya apabila penyampaian persyaratan terlambat maka DAK Fisik dipastikan tidak dapat disalurkan. Apabila DAK Fisik tidak disalurkan seluruh atau sebagian maka pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik akan menjadi tanggung jawab Pemda, hal ini tentunya akan menambah beban keuangan daerah.
Arif Rahman Hakim menghimbau agar dapat dilakukan sinergi dan koordinasi antara OPD, APIP dan BPKAD agar proses pengajuan sampai dengan pembayaran DAK Fisik lingkup Kabupaten Takalar dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Diharapkan seluruh Kontrak Kegiatan DAK Fisik TA 2021 dapat dilaksanakan dan diinput dalam aplikasi OMSPAN sebelum batas waktu yaitu 21 Juli 2022. DAK Fisik memiliki potensi untuk menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang strategis, terlepas dari berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. DAK Fisik terbukti menjadi salah satu sumber pembiayaan yang diandalkan untuk penyediaan infrastruktur publik di daerah. Dalam pertemuan ini juga disampaikan terkait pemanfaatan WEBDESA sebagai salah satu inovasi KPPN Makassar II yang telah dimanfaatkan oleh 5 Desa yaitu . WEBDESA ini dapat menjadi media promosi dan memperkenalkan Desa-Desa yang berada di Kabupaten Takalar, kedepannya diharapkan seluruh Desa lingkup Kabupaten Takalar dapat mengaplikasikan WEBDESA mengingat fungsi dan biaya operasionalnya yang relatif murah yaitu di bawah Rp200 ribu per desa.
![]() |
![]() |
Sementara itu, Wakil Bupati Takalar, H. ACHMAD DG. SERE. S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kepala KPPN Makassar II yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini dan menghimbau kepada Sekda Takalar, Kepala BPKAD, OPD dan APIP agar dapat bergerak lebih cepat dalam hal melengkapi syarat-syarat penyaluran DAK Fisik dan agar seluruh kegiatan dapat dikontrakan dan diinput dalam OMSPAN sebelum tanggal 21 Juli 2022. Dalam pengelolaan DAK Fisik ini perlu diketahui Pola Kerja, Bagaimana Proses, Apa Sasaran dan Tujuan yang ingin dicapai, serta apa jaminan kepastian dalam pelaksanaannya. Hal ini sangat diperlukan agar kegiatan yang dilakukan terukur, kemudian didukung oleh data yang akurat. Dan ditunjang oleh Sistem Informasi yang terpadu, sehingga manfaat dan dampaknya dapat langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.
Atas tata kelola penyaluran dana desa di Kabupaten Gowa , Kepala KPPN Makassar II menyampaikan penghargaan, yang nilainya meningkat secara signifikan.
“Dulu berada di tengah, tahun ini sudah terbaik ketiga. Proses penilaiannya dilakukan di Kanwil DJPb Sulsel. Dengan unsur penilaian berupa kecepatan, ketepatan, serta kelengkapan dokumen pendukung saat penyaluran,” ungkapnya.
Arief berharap ke depan, Kabupaten Gowa dapat meraih predikat terbaik pertama untuk kinerja tata kelola penyaluran dana desa ini. Hal ini karena Kabupaten Gowa sudah di jalur yang tepat dalam pelaksanaan, tinggal meningkatkan poin – poin penting pada proses penilaian nantinya.
Penerapan SAKTI seluruh modul termasuk kelompok modul pelaporan dimulai pada tahun anggaran 2022. Implementasi SAKTI pada kelompok modul pelaporan diawali dengan proses migrasi data saldo awal. Proses migrasi data dilakukan dengan cara interkoneksi untuk menarik data yang digunakan untuk penyusunan LK TA 2021 pada Aplikasi e-Rekon&LK ke Aplikasi SAKTI.
Sesuai broadcast pada hai.kemenkeu.go.id tanggal 19 Juni 2022, migrasi data persediaaan Sebagian besar sudah diproses dari e-Rekon&LK ke Aplikasi SAKTI dan satuan kerja diminta agar segera menindaklanjuti proses penyelesaian migrasinya dengan berpedoman pada petunjuk teknis migrasi saldo awal SAKTI sebagaimana terlampir dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-142/PB/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Untuk memastikan Langkah-langkah petunjuk teknis terlaksana sesuai yang diharapkan dan mempercepat proses penyelesaian migrasi data persediaan, KPPN Makassar II melaksanakan workshop pendampingan secara daring melalui zoom meeting pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Workshop pendampingan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Deddi Nuryadi Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Makassar II kemudian dilanjutkan dengan pendampingan proses migrasi data persediaan oleh Heronimus Arruanlinggi trainer SAKTI Modul Pelaporan dan Suherman pelaksana seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Dengan terlaksananya workshop pendampingan, diharapkan kepada 198 satuan kerja mitra KPPN Makassar II dapat menyelesaikan migrasi data persediaan sampai dengan upload berita acara migrasi pada Aplikasi MONSAKTI kemudian dilanjutkan dengan perekaman transaksi persediaan tahun 2022.