Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan terhadap
- Kesalahan kode setoran
- Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
- Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara
Syarat perbaikan data peneriman negara
- Surat Permohonan Transaksi Penerimaan Negara
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
- Apabila disetujui KPPN membuat Surat Pemberitahuan Perbaikan Transaksi yang dikirimkan kepada satker. Berdasarkan nota perbaikan tersebut, satker melakukan perbaikan data pada aplikasi SAIBA