Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:
Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut disampaikan via email resmi KPPN Makasasr II dan wajib dilampirkan dengan:
1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011);
2. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi;
3. SPM setelah koreksi;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM;
5. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).
Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.
KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut.
Rekapitulasi Daftar Penyelesaian Koreksi SPM Tahun 2020 per bulan, silakan pilih sheet bulan yang diinginkan untuk melihat Daftar Rekapnya.