Wonosari (09/10) Dalam rangka mengawal pelaksanaan akhir tahun anggaran 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020 pada hari Jumat 09 Oktober 2020 melalui media Zoom Meeting.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi, Kepala KPPN Wonosari, Susanti Subagio menyampaikan bahwa acara ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020. Susanti Subagio berpesan agar para Pengelola Perbendaharaan pada Satuan Kerja Pengelola APBN selalu memperhatikan batas-batas akhir penyampaian SPM, Pendaftaran Kontrak, penyetoran sisa UP/TUP, dan lain-lain sebagaimana diatur pada PER-20/PB/2020.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan materi PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020 oleh Treasury Manajemen Representative (TMR) KPPN Wonosari, Sri Sumarni .
Diharapkan dengan adanya acara sosialisasi ini pelaksanaan akhir tahun anggaran 2020 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPPN Wonosari menjaga pundi negeri untuk kemakmuran ibu pertiwi.KPPN Wonosari...SIAP Layanan PASTI...
Oleh : kontributor KPPN Wonosari