- Bank/Giro Pos

BANK/ GIRO POS

PEMBUKAAN REKENING PEMERINTAH

  1. Persetujuan yang dapat diberikan Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah adalah pembukaan rekening bendahara pengeluaran kepada Kuasa Pengguna anggaran dengan Prinsip : 1 (satu) Satuan Kerja, 1 (satu) DIPA, 1 (satu) Bendahara, dan 1 (satu) rekening. Sedangkan untuk rekening bendahara penerimaan, pemberian izin pembukaaan rekening menggunakan prinsip yang sama dengan rekening bendahara pengeluaran dengan memperhatikan TUPOKSI Satuan kerja yang bersangkutan.
  2. Kepala Kantor / Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan tujuan pembukaan rekening sesuai prinsip diatas, dengan dilampiri:
    1. Foto copy dokumen pelaksanan anggaran;
    2. Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening.
    3. Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran yang dibuka sebelum berlakunya Peraturan menteri Keuagan No. 57/PMK.05/2007 harus dimintakan persetujuan kepada Kepala KPPN sebagai KUasa BUN di daerah dengan menggunakan prinsip diatas:
    4. Kepala Kantor / Satuan Kerja yang telah mendapatkan persetujuan lebih dari satu rekening untuk rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran agara menutup yang lebih dari satu tersebut.
    5. KPPN sebagai Kuasa BUN berwenang melakukan Pembekuan Sementara Rekening dalam hal:
      1. Kepala Kantor / Satuan Kerja membuka rekening tanpa persetujuan Kuasa BUN.
      2. Kepala kantor/ Satuan Kerja tidak melaporkan pembukaan rekening yang dilakukan kepada Kuasa BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening.
      3. Kepala Kantor / Satuan Kerja tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada Kuasa BUN atas Rekening yang dibuka sebelum berlakunya PMK No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementrian Negara / lembaga / Kantor / Satuan Kerja;
      4. Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja dan saldonya dipindahkan ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia.
      5. KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke Rekening Kas Umum Negara dalam hal :
        • Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya tidak ditutup oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja;
        • Kepala Kantor / Satuan Kerja dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja setelah tanggal pembekuan sementara, tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap Rekening yang dibekukan sementara tersebut.

RALAT SSBP

Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui setoran Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Jakarta II dilakukan terhadap :

  1. Kesalahan kode setoran
  2. Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
  3. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara

Syarat perbaikan data peneriman negara sesuai form yaitu :

  1. Surat Permohonan Transaksi Penerimaan Negara
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
  4. Apabila disetujui KPPN membuat Surat Pemberitahuan Perbaikan Transaksi yang dikirimkan kepada satker. Berdasarkan nota perbaikan tersebut, satker melakukan perbaikan data pada aplikasi SAKPA

Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

KONFIRMASI SETORAN

Konfirmasi atau legalisasi surat setoran (SSP/SSBP/SSPB) yang dibayarkan melalui bank/pos persepsi dapat dilakukan dengan :

1. Surat permintaan konfirmasi kepada KPPN Jakarta II dilampiri ADK surat setoran yang akan dilegalisasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN.

2. Menyerahkan surat dan lampiran pada loket Konfirmasi SSP/SSBP/SSPB.

3. Surat Setoran tersebut agar di legalisasi oleh KPA/PPK terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-18/PB/2010 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.

Untuk setoran sisa UP/TUP diharapkan menyetor di Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Jakarta II agar memudahkan proses rekonsiliasi laporan keuangan.

 

SPM PENGEMBALIAN

Permintaan Pengembalian oleh Bank/Pos Persepsi

1. Hal-Hal yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian :

  • Terjadi kesalahan perekaman/penginputan surat setoran (SSP/SSPCP/SSBP/SSPB) misalnya : nominal SSP sebesar Rp. 10.000,- namun direkam oleh Bank/Pos Persepsi sebesar Rp. 100.000,-. Sehingga dalam hal ini Bank/Pos dapat mengajukan permintaan pengembalian ke KPPN selisih nya sebesar Rp. 90.000,-.
  • Terjadi Kelebihan pelimpahan ke Bank Tunggak/Bank Indonesia/Bank Operasional III PBB/BPHTB misalnya Kantor Pos Pusat melaporkan penerimaan negara persepsi pada tanggal 25 Maret 2011 ke KPPN Jakarta II sebesar Rp. 15.000.000,- Namun pelimpahan ke Bank Indonesia sebesar Rp. 150.000.000.

2. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-65/PB/2007 Pengajuan Permintaan Pengembalian diajukan dengan Format tersendiri dan melampirkan :

  • Fotokopi surat setoran (SSP/SSPCP/SSBP/SSPB) dan bukti penerimaan negara (BPN).
  • Laporan Harian Penerimaan (Terdiri dari Rekapitulasi Penerimaan dan Pelimpahan, Rekap Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan dan Daftar Nominatif Penerimaan)
  • Rekening Koran (Rekening kas negara).

3. Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP)

  • Atas pengajuan permintaan tersebut setelah diadakan pemeriksaan pembukuan dan dinilai benar KPPN (Seksi Verifikasi dan akuntasi) menerbitkan Surat Keterangan Telah dibukukan (SKTB) dan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4) dan menyerahkan dokumen tersebut kepada seksi Bank/Giro Pos untuk diterbitkan SPM PP.
  • SPM PP diajukan dengan melampirkan SKTB dan SKP4 dengan dasar pembayaran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-65/PB/2007, SKTB dan SKP4

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search