- PIN PPSM

PIN PPSPM

PPSPM melakukan registrasi dengan didampingi operator SPM dengan membawa laptop untuk diinstall Aplikasi Injeksi PIN Satker. Dalam pelaksanaan registrasi ini PP SPM tidak boleh diwakili.

Berikut adalah syarat registrasi yang harus disiapkan oleh satuan kerja:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
  3. Materai 6000 yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan yang telah disediakan KPPN.
  4. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM (terlampir dalam surat )

Prosedur registrasi PIN PP SPM adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil Nomor antrian registrasi
  2. Mengisi Absensi Registrasi PIN PP SPM
  3. Menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut, kemudian Customer Service KPPN Jakarta II akan mengeceknya dan menuangkanya dalam check list kelengkapan
  4. Menandatangani surat pernyataan (disediakan di KPPN) yang telah dibubuhi materai 6000
  5. PIN PPSPM diterima pada ponsel sesuai dengan nomor PPSPM yang didaftarkan.
  6. Meng-install aplikasi injeksi PIN PPSPM pada laptop yang telah dibawa
  7. Melakukan encoding PIN dengan aplikasi injeksi PIN PPSPM
  8. Melakukan Aktivasi PIN dengan mengirimkan sms PIN hasil Encoding ke nomor 0817730171

Penjelasan mengenai penggunaan PIN PPSPM dan aplikasinya akan disampaikan dalam sosialisasi dalam waktu dekat. Informasi singkat mengenai PIN PPSPM bisa dilihat pada brosur yang bisa diunduh pada link berikut:

Brosur Petunjuk PIN PPSPM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search