Jl. M. Yoesoef Singadikane No. 45, Sungai Putri, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Tahun 2022 Usai, APBN Menatap Tahun 2023 dengan Optimis dan Tetap Waspada

Pencabutan status PPKM oleh Presiden Republik Indonesia menandakan kondisi pandemi yang terkendali secara nasional dan regional. Di regional Jambi, tambahan kasus covid-19 perhari mampu ditekan berada pada level di bawah 5 kasus perhari sejak September 2022. Kekebalan komunal yang diharapkan oleh pemerintah melalui program vaksinasi berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Pencabutan PPKM juga menandakan kegiatan perekonomian bergerak kembali ke kondisi normal.

Pergerakan perekonomian di akhir tahun 2022 yang semakin intens ditandai dengan tingkat inflasi sebesar 0,77% mtm (6,35% yoy), tumbuh dibandingkan dengan periode November 2022. Selain itu, surplus neraca perdagangan di penghujung tahun 2022 hampir menyentuh US$1.000,00 juta (ekspor US$1.320,29 juta; impor US$33,97 juta). Hal tersebut menandakan stabilitas perekonomian di Provinsi Jambi di tengah volatilitas global. Tren pemulihan berlanjut dan semakin kuat. PDRB tahun 2022 belum diketahui, namun ada optimisme dari masyarakat Jambi nilai tersebut tumbuh dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Kinerja Pelaksanaan APBN

Realisasi pendapatan negara mencapai Rp7.520.59 miliar (115,56% dari target yang tercantum dalam Perpres 98/2022) atau tumbuh 14,36% dibandingkan realisasi tahun 2021. Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp6.307,71 miliar (117,4% dari Perpres 98 tahun 2022) atau tumbuh 19,5% dari realisasi tahun 2021. Untuk realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai adalah sebesar Rp368.56 miliar (196,4% dari Perpres 98/2022), atau meningkat 64,5% dibandingkan realisasi tahun 2021. Capaian penerimaan perpajakan tersebut didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan permintaan yang terus membaik, tren peningkatan harga komoditas, kenaikan harga komoditas utama ekspor, serta peningkatan ekspor.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp774,17 miliar atau 139,15% sesuai Perpres 98/2022. Capaian tersebut meningkat 6,69% dibandingkan realisasi tahun 2021. Namun secara keseluruhan kenaikannya tidak lebih tinggi dari pada kenaikan pada bulan November 2022.

Realisasi belanja negara mencapai Rp21.161,37 miliar atau meningkat 0,67% dari realisasi tahun 2021, sejalan dengan strategi kebijakan APBN yang berperan sebagai shock absorber. Anggaran belanja tersebut ditujukan untuk melindungi perekonomian dan masyarakat terhadap dampak risiko ketidakpastian global. Penyerapan belanja negara tersebut mencapai 104% dari Perpres 98/2022.

Realisasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat/KL di regional Jambi mencapai Rp6.711,28 miliar (96,96% dari Perpres 98/2022) serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) yang mencapai Rp13.472,97 miliar (108,3% dari Perpres 98/2022), meningkat 3,3% dibandingkan realisasi tahun 2021. Realisasi anggaran TKD tersebut antara lain dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil sebesar 38,54% dengan realisasi 165,23% dari pagu, dan kinerja daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, serta  pelaksanaan program BLT Desa.

Menghadapi 2023 dengan Optimisme dan Tetap Waspada

APBN Tahun 2023 dirancang untuk menahan guncangan ketidakpastian global, mengantisipasi dan memitigasi risiko, serta menjaga momentum pemulihan dan mendukung transformasi energi. Hal tersebut diterjemahkan dengan strategi Optimalisasi Pendapatan Negara dengan memperhitungkan risiko moderasi harga komoditas dengan target Perpajakan sebesar Rp2.021,2 T, PNBP sebesar Rp441,4 T, serta Hibah sebesar Rp0,4 T dengan Belanja Negara yang mendukung peningkatan produktivitas dan peran sebagai shock absorber menghadapi ketidakpastian yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp2.246,5 T dan TKD sebear Rp814,7 T, sehingga menggunakan pembiayaan anggaran sebesar Rp598,2 T.

Di Provinsi Jambi, APBN hadir menjadi bagian dari perekonomian dan pemulihan masyarakat dengan Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp6,61 T dan TKD sebesar 15,08 T yang penyalurannya dilakukan oleh lima (5) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkup Provinsi Jambi.

Kebijakan pelaksanaan APBN 2023 antara lain:

  1. Belanja pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM unggul dan produktif;
  2. Penyelesaian proyek-proyek strategis nasional termasuk penguatan hilirisasi industri, dan pengembangan ekonomi hujau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan;
  3. Memperkuat jarring pengaman sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemisikan ekstrem dan kesenjangan;
  4. Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah;
  5. Mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan persiapan Pemilu 2024.

Kinerja APBN menggambarkan keseluruhan upaya Indonesia menghadapi pandemi dalam tiga tahun ini, dan upaya Indonesia untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat, kegiatan ekonomi, dan kondisi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah terus berupaya menjaga APBN dan keuangan negara sebagai instrumen yang kredibel, efektif dan tentu sehat dan sustainable demi mewujudkan Indonesia terus maju.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search