Setoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu setoran oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dan setoran melalui potongan SPM.
Setiap Transaksi Penerimaan Negara baik berupa penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan pajak harus dipastikan telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai tanda bahwa penerimaan tersebut telah masuk ke rekening Kas Negara atau sah sebagai Penerimaan Negara.
Pembayaran melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN-G2):
-
- Melakukan pendaftaran pada system registrasi pembayaran via internet di sse.pajak.go.id (untuk setoran perpajakan) dan simponi.kemenkeu.go.id (untuk PNBP dan Pengembalian Belanja);
- Membuat kode Id-Billing;
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan ID-Billing;
- Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan;
SYARAT PENGGUNAAN LAYANAN MPN-G2 :
1. Terhubung dengan internet
2. Mempunyai akun email yang valid dan aktif
3. Mempunyai NPWP
MANFAAT LAYANAN MPN-G2 :
- Transaksi secara online, tidak perlu lagi membawa dan mengisi surat setoran (SSP, SSBP, SSPCP, dll), data setoran digantikan dengan proses billing.
- Proses billing (pembentukan data setoran) dapat dilakukan sendiri’
- Banyak alternatif metode pembayaran (channel pembayaran) yang dilakukan selain pada teller bank/pos persepsi (mis: ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS-Banking, dll).
- Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam on-line) dan dimanapun sehingga tidak perlu lagi mengantri di teller bank/pos persepsi.
- Kerahasiaan data wajib pajak/wajib setor/wajib bayar lebih terjamin mengingat bank/pos persepsi tidak lagi
merekam data detail (hanya kode pembayaran/billing saja) pada setiap setoran.