A. Perubahan data kontrak
Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :
- Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
- Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
- Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :
- Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013, apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunkan addendum aplikasi
- Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, misal addendum 01, 02, 03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut
- Membuat surat permohonan perubahan kontrak sesuai format terlampir
- Mencetak karwas kontrak yang telah dilakukan perubahan
- Melampirkan Nomor Register Kontrak (NRK) yang telah terdaftar
B. Pembatalan data Kontrak
Pembatalan kontrak dapat dilakukan atas hal sebagai berikut :
- Pemutusan kontrak oleh PPK
- Karena Perubahan struktur kontrak
- Revisi DIPA
- Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :
- Membuat surat permohoanan pembatalan kontrak
- Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar
Download blanko perubahan kontrak disini