Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Kontrak/Addendum Kontrak

A. Perubahan data kontrak

Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :

  • Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
  • Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa

 

  • Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :
    • Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013, apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunkan addendum aplikasi
    • Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, misal addendum 01, 02, 03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut
    • Membuat surat permohonan perubahan kontrak sesuai format terlampir
    • Mencetak karwas kontrak yang telah dilakukan perubahan
    • Melampirkan Nomor Register Kontrak (NRK) yang telah terdaftar
 B.  Pembatalan data Kontrak

Pembatalan kontrak dapat dilakukan atas hal sebagai berikut :

  • Pemutusan kontrak oleh PPK
  • Karena Perubahan struktur kontrak
  • Revisi DIPA
  • Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :
    • Membuat surat permohoanan pembatalan kontrak
    • Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar

 Download blanko perubahan kontrak disini

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search