Tugas dan Fungsi KPPN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun lingkup wilayah kerja KPPN Bantaeng adalah satuan kerja yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 27 mengatur bahwa KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan APBN;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP;
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi KPPN.
Tugas dan Fungsi KPPN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun lingkup wilayah kerja KPPN Bantaeng adalah satuan kerja yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Pasal 27 mengatur bahwa KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan APBN;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP;
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi KPPN.
MOTTO LAYANAN
POREKO dalam bahasa Makassar bermakna "Kamu hebat!", suatu kata penyemangat antar anggota tim. Kata "KO" pada POREKO menunjukkan prinsip egaliter, yaitu bahwa masing-masing anggota dalam satu tim harus memiliki kontribusi yang sama besar sesuai bidang tugasnya. POREKO merupakan akronim dari:
POsitif Thinking : memulai aktivitas dengan senantiasa berprasangka baik dalam melayani, bergaul dan berinteraksi dengan stakeholders dan sesama pegawai
REsponsif : senantiasa bersikap peduli dalam memberikan layanan kepada satker dengan mengedepankan prinsip kepuasan dan kehati-hatian
KOmitmen Bersama: memiliki komitmen dan dedikasi tinggi atas layanan yang diberikan dan berusaha meningkatkan kualitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku