Jl. Tuparev No.14 Cirebon
END USER TRAINING (EUT) SAKTI TAHUN 2021 SEBAGAI KUNCI SUKSES ROLL OUT SAKTI TAHUN 2022
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon telah menyelesaikan End User Training (EUT) SAKTI kepada seluruh satuan kerja pengguna Aplikasi SAKTI dalam acara pelatihan End User Training (EUT) SAKTI Kelompok Modul Pelaksanaan dan Kelompok Modul Pelaporan secara daring pada tanggal 13 s.d 24 September 2021.
SAKTI atau Sistem Akuntansi dan Keuangan Tingkat Instansi merupakan aplikasi yang digunakan oleh kementerian/lembaga mulai dari level satuan kerja, wilayah, eselon I, hingga kementerian/lembaga. SAKTI mempunyai fungsi utama dalam penganggaran, pelaksanakan, dan pertanggungjawaban anggaran yang pada tiap tahapan siklus anggaran tersebut ber-interface langsung dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Pada tahun 2022, SAKTI akan diimplementasikan secara penuh (roll out) dengan seluruh modulnya. Implementasi ini tentunya mempertimbangkan besarnya manfaat pemakaiannya antara lain operasional pengelolaan keuangan negara menjadi lebih efektif karena satu aplikasi SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satuan kerja yang digunakan untuk menyusun, megelola, dan mempertanggungjawabkan APBN.
Sehubungan dengan kegiatan roll out tersebut, seluruh KPPN di Indonesia wajib mengadakan pelatihan EUT SAKTI WEB bagi masing-masing satuan kerjanya. KPPN Cirebon telah melaksanakan pelatihan tersebut dalam 2 sesi dengan peserta adalah satker non Piloting SAKTI lingkup KPPN Cirebon (104 satker). Sesi pertama dibuka untuk pelatihan Modul Pelaksanaan yang diselenggarakan pada tanggal 13 s.d. 17 September 2021. Sedangkan sesi kedua untuk EUT Modul Pelaporan yang diselenggarakan pada tanggal 20 s.d. 24 September 2021.
Dalam EUT Modul Pelaksanaan dimanfaatkan untuk memaparkan overview SAKTI, manajemen supplier dan kontrak, siklus Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP), hingga Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, pada EUT Modul Pelaporan dimanfaatkan untuk memaparkan materi modul persediaan, aset tetap, piutang, hingga General Ledger dan Pelaporan (GLP).
Meskipun situs pelatihan EUT SAKTI WEB sempat down karena kendala jaringan pada tanggal 15 September 2021 selama kurang lebih 2 jam. Namun, secara keseluruhan, pelatihan dapat tetap berjalan lancar dan target ketuntasan pelatihan sedikit demi sedikit tercapai. Keberhasilan pelatihan ini tentunya tidak lepas dari kehendak Tuhan dan kegigihan para trainer KPPN Cirebon didukung oleh antusiasme seluruh satuan kerja pengguna Aplikasi SAKTI. Dengan antusiasme peserta yang baik tersebut, diharapkan dapat menjadi modal awal serta kunci kesuksesan roll out SAKTI di tahun 2022 mendatang khususnya di KPPN Cirebon.
Mengawali bulan Februari 2021 KPPN Cirebon mengadakan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021 untuk disampaikan kepada para pejabat dan pegawai KPPN Cirebon.
Untuk mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan yang terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pembangunan Satuan Kerja yang berpredikat WBK diharapkan akan menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada unit kerja ini dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara nyata dan terpadu, demikian kata pembuka sambutan Kepala KPPN Cirebon dalam rangka Refreshment Program Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM tahun 2021 pada KPPN Cirebon.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengingatkan kembali pentingnya Program Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sekaligus dalam rangka Sosialisasi Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional Tahun 2021. Dalam kegiatan yang sama, juga dilakukan Pembentukan/ Pembaharuan Tim Kerja Program Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM KPPN Cirebon Tahun 2021.
Pada tahun 2018 KPPN Cirebon telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), selanjutnya sesuai Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaaan Nomor ND-40/PB/2021 tanggal 28 Januari 2021, KPPN Cirebon telah terpilih sebagai salah satu Kantor Pelayanan untuk mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional Tahun 2021 oleh tim independen yang beranggotakan Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pada akhir sambutannya Kepala KPPN Cirebon menghimbau kepada pejabat dan pegawai untuk semakin meneguhkan komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di KPPN Cirebon.
Penulis
Lasmi Ariyanti
Dalam rangka peningkatan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga, KPPN Banyuwangi mengadakan Focus Group Discussion dengan 20 satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Cirebon pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 di aula KPPN Cirebon. IKPA merupakan alat untuk mengetahui sejauh mana kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga berjalan efektif dan efisien.
Dalam birokrasi pemerintahan Indonesia, korupsi, kolusi, tindakan menyimpang serupa lainnya merupakan suatu ancaman dan tantangan besar yang harus dimitigasi dan diatasi. Masalah ini berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 telah mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dsari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari tindakan korupsi yang diberi nama “Zona Integritas”.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Zona Integritas ini merupakan predikat yang diberikan kepada K/L/P yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat dan komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (Permenpan RB Nomor 10 tahun 2019). Pembangunan Zona Integritas pada Kementerian Keuangan ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pembangunan Zona Integritas ini diharapkan agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja.
WBK merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah yang telah memasuki Zona Integritas, khususnya yang menjalankan fungsi pelayanan, karena telah berhasil menyelenggarakan praktik pelayanan yang bebas dari korupsi dan tindakan sejenis lainnya. Sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019, syarat suatu unit kerja yang harus dipenuhi untuk mengikuti WBK yakni: merupakan unit kerja setingkat eselon III yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, dianggap melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik, serta mengelola sumber daya yang cukup besar.
Telah memasuki Zona Integritas, tahun 2018 lalu KPPN Cirebon berhasil menyabet predikat WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi bersama dengan 199 unit kerja lain. Hal tersebut menandakan bahwa KPPN Cirebon telah sukses memenuhi lima program atau komponen pengungkit WBK, yaitu sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB, serta komponen hasil, yaitu bersih, bebas KKN, dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan sebuah prestasi gemilang dan rekam jejak yang baik.
Tersematnya predikat WBK tersebut membawa KPPN Cirebon untuk melangkah ke jenjang berikutnya, yaitu peraihan predikat WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. WBBM sendiri merupakah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program atau komponen pengungkit pada WBK di atas ditambah dengan penguatan kualitas pelayanan publik. KPPN Cirebon sebagai peserta menuju WBBM telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu level unit kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat WBK.
Bersama dengan unit kerja lainnya, KPPN Cirebon mengusahakan dalam pencapaian predikat WBBM. Keberhasilan pencapaiannya akan membuktikan bahwa KPPN Cirebon telah memenuhi enam komponen pengungkit, yaitu sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik, serta komponen hasil, yaitu terwujudnya praktik yang bersih dari berbagai penyimpangan dan kepercayaan masyarakat, serta terbukti bersih dari segala praktik yang menyimpang. Maka dari itu, berbagai persiapan dilakukan demi tertanamnya predikat tersebut.
Dalam praktiknya, hendaknya predikat WBK dan/atau WBBM tersebut tidak hanya sekedar label belaka. Namun, predikat tersebut diharapkan bisa melekat dan menjadi budaya kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan. Segala persiapan yang telah dilakukan seyogyanya tidak hanya formalitas semata. Lebih lanjut, sebutan WBK dan WBBM itu sekiranya bisa dipraktikkan oleh unit kerja lainnya. Karena pada dasarnya, pemberian predikat WBK dan/atau WBBM tersebut dapat menciptakan efek domino ke berbagai aspek, misalnya seiring dengan bersihnya suatu unit kerja pelayanan dari korupsi akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat lainnya. Sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat diharapkan dapat mendongkrak unit kerja-unit kerja lain untuk mengambil langkah yang sama. Bersamaan dengan itu, birokrasi yang efektif, efisien, dan bebas dari praktik menyimpang dapat terwujud dengan mudah. Dengan meningkatnya unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM membawa angin segar untuk budaya kerja birokrasi yang bermuara pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel. Sejatinya pembangunan Zona Integritas ini menjadi sebuah gebrakan dahsyat untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Unit kerja yang mengikuti penilaian WBBM diharapkan untuk dapat memperkenalkan dan mereplikasi setiap inovasi kepada instansi lainnya dengan menyesuaikan proses bisnis instansi yang bersangkutan, mengedukasi pembangunan Zona Integritas, serta mengupayakan perubahan yang signifikan setelah mendapatkan predikat WBK menuju WBBM. Dalam mewujudkan hal ini, unit kerja dapat memanfaatkan teknologi yang ada. Pada tahun 2019 telah dikembangkan digital assessment melalui Aplikasi Digital Integrity Assessment (DIA). Aplikasi DIA ini sebagai asistensi yang dirancang untuk memudahkan mengecekan dokumen penilaian WBK/WBBM sehingga akan terwujudnya efisiensi di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, sejak tahun 2019, penilaian lapangan oleh Kementerian PAN dan RB, sebanyak 60% unit kerja telah dilakukan melalui mekanisme video conference/zoom meeting. Sehingga, tata pelaksanaan Zona Integritas untuk meraih predikat WBK dan/atau WBBM bukanlah suatu kendala yang berarti.
Penulis
Tim WBBM KPPN Cirebon
Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai dirasakan sejak awal Maret 2020 dan terus berkembang hingga saat ini dengan memberikan berbagai efek pada sisi-sisi strategis kehidupan masyarakat dan negara. Di sektor ekonomi dan keuangan, situasi pandemi memaksa pemerintah untuk melakukan revisi penghematan yang memangkas pagu belanja pemerintah dengan jumlah yang cukup signifikan. Sebagian besar Kementerian Negara/Lembaga telah memangkas anggaran belanjanya terutama belanja barang dan belanja modal. Hal ini tentunya berakibat pada berkurangnya porsi belanja di semester I tahun 2020 jika dibandingkan dengan semester I 2019. Dapat dilihat pada tabel berikut bahwa dibandingkan dengan tahun 2019, pagu belanja barang tahun 2020 hanya sebesar 73%-nya saja dan pagu belanja modal hanya 54%-nya saja. Dan realisasi belanja semester I tahun 2020 turun secara signifikan sebesar 32% untuk belanja barang dan 30% untuk belanja modal dibandingkan dengan realisasi belanja semester I tahun 2019. Akan tetapi jika dilihat secara proporsional, persentase penyerapan anggaran di semester I antara tahun 2020 dan 2019 tidak jauh terpaut jauh.
Tren Penyerapan Anggaran Belanja |
||||||
Semester I Tahun 2020 dan 2019 |
||||||
Jenis Belanja |
Semester I Tahun 2020 |
Semester I Tahun 2019 |
||||
Pagu |
Realisasi |
% |
Pagu |
Realisasi |
% |
|
Pegawai |
1.515.233.964.000 |
688.594.375.503 |
45,44% |
1.512.824.755.000 |
699.042.479.796 |
46,21% |
Barang |
809.223.113.000 |
325.744.882.807 |
40,25% |
1.108.233.335.000 |
481.864.738.929 |
43,48% |
Modal |
272.972.898.000 |
54.344.243.252 |
19,91% |
507.702.739.000 |
77.621.303.332 |
15,29% |
Sosial |
8.661.900.000 |
3.383.400.000 |
39,06% |
7.657.800.000 |
3.146.400.000 |
41,09% |
Transfer |
1.149.710.865.000 |
329.862.896.579 |
28,69% |
1.243.509.580.000 |
515.790.924.000 |
41,48% |
Secara grafis, tren penyerapan anggaran semester I tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019 untuk belanja barang dan modal jelas memiliki perbedaan yang signifikan, baik perbandingan pagu maupun realisasi. Sementara untuk belanja pegawai dapat dikatakan tidak mengalami perubahan signifikan ataupun penurunan, artinya bahwa revisi penghematan idak berpengaruh terhadap penhasilan ASN. Hal ini dapat dilihat pada grafik berikut :
Dari gambaran tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam mengatasi efek pandemi Covid-19 pemerintah telah mengambi langkah yang tepat dengan kebijakan revisi penghematan anggaran. Dan kebijakan ini juga membawa pengguna anggaran pada penghematan belanja dengan jumlah yang relatif proporsional sehingga keseimbangan antara anggaran dan belanja tetap terjaga. Seiring dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan juga telah mengeluarkan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-296/PB/2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.
Kemudian, sebagai langkah penyesuaian pada masa new normal, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan kebijakan terkait penilaian terhadap penyerapan anggaran, yakni Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-614/PB/2020 Hal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga (K/L) Triwulan III dan IV Tahun 2020 pada aplikasi OM SPAN, mengamanatkan bahwa dalam rangka memasuki tatanan normal baru (new normal), menjaga tata kelola (governance) pelaksanaan anggaran, serta mendorong akselerasi belanja pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan penilaian kembali. Penerapan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai triwulan III dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2020, sampai dengan Desember 2020 dan tidak bersifat akumulatif dari bulan Januari selanjutnya dalam rangka persiapan penilaian kembali IKPA, diminta agar K/L (Satker) melakukan hal-hal sebagai berikut :
Disamping itu kami review kembali terkait keberhasilan Satker dalam mengelola dana APBN bukan pada tingginya tingkat penyerapan tetapi mencakup 13 indikator penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dengan tingkat pembobotan masing masing indikator. (Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-22/PB.2/2020 tanggal 13 Januari 2020).
Situasi dengan banyaknya pembatasan-pembatasan ini bukanlah situasi yang baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Harapan kami ke depan bahwa situasi yang tidak normal ini berlangsung tidak terlalu lama sehingga pemerintah dapat segera melakukan pemulihan di sektor keuangan dan ekonomi serta di berbagai sektor lainnya.
Pada tatanan normal baru yang bertepatan dengan awal pelaksanaan anggaran semester II ini kita dituntut untuk melakukan kebiasaan hidup sehat juga berusaha dengan semangat dan optimis untuk meraih prestasi dalam mengelola APBN membangun negeri.
Kontributor :
Atikah (Seksi Pencairan Dana)
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupasi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dicanangkan oleh Kepala KPPN Cirebon pada tanggal 23 Februari 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi 2010 – 2025.