COVID-19 sudah menjadi fenomena dunia yang menimbulkan kekawatiran bagi banyak orang. Jumlah pasien yang terinfeksi juga terus bertambah, bukan hanya di negara lain, di Indonesia pun terus mengalami peningkatan. Sebagai respon, pemerintah lalu menerapkan kembali PPKM.
Memang, nyatanya, di masa pembatasan ini, sejumlah masyarakat pun semakin kelimpungan. Namun, pemerintah juga tak lupa untuk menambah alokasi dana agar tetap mampu melindungi masyarakat dari dampak signifikan COVID-19. Untuk itu, APBN saat ini difokuskan pada penanganan kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarkat yang terdampak.
Dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Pemerintah memberikan dukungan melalui program perlindungan sosial (perlinsos) dengan total anggaran Rp187,8 triliun. Program perlindungan sosial tersebut disalurkan melalui KPPN Jakarta VII yang meliputi:
Selain itu, untuk penanganan kesehatan dalam masa pandemi ini, KPPN Jakarta VII juga menyalurkan dana untuk pembayaran:
Langkah pemerintah ini menjadi bukti kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga daya beli masyarakat terdampak.
Ada kalanya tidak ada yang tampak baik-baik saja.
Ini pasti satu di antara masa itu
Mari kita menjalankan peran masing-masing,
Peran pemerintah untuk mencari solusi
Peran masyarakat untuk percaya pada solusi
Karena kita bisa jika kita bersama