Pandemi Covid-19 merupakan wabah yang fenomenal yang menghantam hampir seluruh belahan bumi yang dimulai pada tahun 2020 dan berlanjut hingga saat ini. Wabah ini mengancam kesehatan bahkan kehidupan, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan ini karena berkaitan langsung dengan sendi sendi kehidupan dimasyarakat. Keberhasilan sebuah negara dalam menagani pandemi Covid dan dampaknya tersebut sangat dipengaruhi oleh kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas pemerintahan dalam menaganinya termasuk didalamnya dalam aspek pelaksanaan anggarannya.
Total Footbal adalah sebuah strategi sepakbola modern yang diusung pertama kali oleh pelatih Belanda Rinus Mitchel dalam membesut Tim Belanda pada tahun 1974. Strategi ini terus berkembang seiring berjalan waktu dan diterapkan oleh banyak negara maupun tim elit dunia. Filosofi dari strategi ini adalah totalitas dalam melakukan penyerangan untuk mencapai tujuan dengan kerjasama antar lini terjalin dengan solid dan seluruh pemain fokus, bergerak dengan lincah dan cepat dalam mengalirkan bola untuk memenangkan pertandingan.
Filosofi Total Footbal inilah sepertinya yang diadopsi pemerintah Indonesia dalam penanganan kesehatan dalam penanggulangan COVID, mengingat hal ini merupakan faktor krusial dalam penanggulangan COVID. Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 yang menyatakan bahwa diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan, refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Penangan Kesehatan ada 3 (tiga) hal penting dalam penanggulangan COVID yaitu
i) Pengadaan vaksin (termasuk vaksinasinya) untuk menciptakan herd immunity,
ii) layanan rumah sakit dalam penanganan pasien COVID, dan
iii) insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID.
Untuk pengadan vaksin banyak terobosan terobosan yang telah dilakukan sehingga Indonesia termasuk yang terdepan dalam memperoleh pasokan vaksin. Terobosan terobosan itu antara lain berupa penyesuain dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemenuhan anggaran yang sudah beberapa kali ditambah dalam tahun yang sama, sampai dengan proses pembayaran dan pencairan anggarannya. Koordinasi antara lembaga pada setiap tahapan terus dilakukan secara intensif dan bahkan tidak jarang dilakukan pada hari libur dan dapat dilakukan secara mendadak untuk mempercepat proses dan menjaga akuntabilitas.
Salah satu titik krusial yang memegang peran penting adalah proses pencairan dana atau proses pembayaran kepada penyedia barang dan jasa. Adapun kontrak dalam pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan menggunakan mata uang asing ataupun mata uang rupiah tergantung kesepakatan dengan pihak penyedia. Selain itu, beberapa pihak penyedia mensyaratkan harus ada pembayaran terlebih dahulu sebelum vaksin nya diterima.
Didalam sistem perbendaharaan, pada masa normal hal tersebut diatas sudah diatur tetapi dengan persyaratan yang tidak ingin disepakati oleh penyedia mengingat bargaining position penyedia yang lebih tinggi. Dengan tetap memperhatikan aspek akuntabilitas beberapa regulasi dalam proses pencairan dana untuk pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan vaksin ini diatur khusus dalam masa pandemi ini agar dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Vaksin baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai unit yang melakukan proses pencairan dana sudah barang tentu memberikan layanan khusus untuk pencairan dana dalam rangka penaganan COVID termasuk pengadaan vaksin. Pengajuan perintah membayar ke KPPN jika mendesak dapat dilakukan diluar jam layanan yang ditentukan. Apalagi yang menyangkut valuta asing dimana ada kesepakatan dengan penyedia barang mengenai value date (tanggal valuta). Jika hal ini terlewati maka pemerintah akan dikenakan denda.
Pembayaran sebelum vaksin diterima dengan regulasi pada masa COVID ini tidak mensyaratkan adanya Jaminan Uang Muka dari lembaga keuangan atau cukup dengan surat pernyataan dari institusi pemerintah yang melakukan perikatan dengan penyedia vaksin. Dengan demikian proses pengajuan perintah membayar bisa menjadi lebih cepat. Demikian juga halnya dalam proses pencairan dananya dapat dilakukan dengan segera.
Sampai dengan 16 Juli 2021 saja, Indonesia telah menerima lebih dari 141 juta dosis (Kompas16 Juli 2021) dan itu masih terus bertambah di dua bulan terakhir ini. Hal ini sudah barang tentu tidak lepas dari strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk tahun 2021, sampai dengan tanggal 9 September 2021, dari alokasi anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp 36,92 triliun yang sudah direalisasikan sebesar Rp 20,02 triliun dan sebesar Rp 11,06 triliun sudah dikontrakkan. (OM SPAN 9 September 2021).
Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pasien COVID dan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID adalah 2 (dua) faktor penting dalam proses penyembuhan pasien COVID. Sampai dengan tanggal 9 September 2021, dari total kasus positif sebesar 4.153.355 kasus jumlah yang sembuh telah mencapai 3.887.410. (https://zonabanten.pikiran-rakyat.com 19 September 2021). Tingkat kesembuhan yang cukup tinggi tidak terlepas dari layanan rumah sakit dan tenaga medis yang prima.
Mengingat begitu strategisnya kedua hal tersebut diatas dalam proses penyembuhan COVID dan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelematkan masyarakatnya, maka pemerintah memutuskan untuk menanggung biaya layanan rumah sakit dalam penanganan COVID. Sebagai bentuk appresiasi kepada tenaga kesehatan, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.
Selain proses verifikasi kebenaran klaim rumah sakit yang menangani COVID dan verifikasi tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif, proses pencairan dana juga menjadi faktor penting dalam penyaluran dana tersebut secara tepat waktu. Selain memberi layanan khusus dalam proses pencairan dana untuk kegiatan tersebut. KPPN juga diberi kewenangan untuk memberikan uang persediaan kepada institusi yang dialokasikan anggarannya dengan jumlah yang tak terbatas sepanjang alokasi nya tersedia dalam dokumen anggaran.
Dengan menggunakan teknologi perbankan (Cash Management Sistem) yang dipersyaratkan Kementerian Keuangan. Institusi tersebut dapat melakukan pengecekan kebenaran data penerima lebih akurat. Selain itu, transfer ke penerima juga dapat dilakukan diluar jam kerja maupun hari libur. Dari alokasi anggaran untuk layanan rumah sakit untuk COVID sebesar Rp 34,77 triliun sudah direalisasikan sebesar Rp 30,43 triliun, sementara itu untuk insentif tenaga kesehatan dari alokasi Rp 9,08 triliun, telah direalisasikan sebesar Rp 7,5 triliun (OM SPAN 9 September 2021).
Meskipun pandemic ini belum berakhir, namun sampai dengan saat ini dari beberapa indikator yang ada seperti angka positif COVID harian yang menurun, dan tingkat hunian rumah sakit (Bed of Ratio/BOR) yang menurun serta angka kesembuhan yang meningkat Meskipun pandemic ini belum berakhir, namun sampai dengan saat ini dari beberapa indikator yang ada seperti angka positif COVID harian yang menurun, dan tingkat hunian rumah sakit (Bed of Ratio/BOR) yang menurun serta angka kesembuhan yang meningkat menunjukan bahwa pemerintah berhasil dalam penangan kesehatan dan penanggulangan COVID. Keberhasilan penanganan kesehatan dalam penanggulangan COVID ini tidak terlepas dari strategi yang diterapan oleh Pemerintah. Meskipun demikian peran serta masyarakat juga sangat diharapkan agar dapat berdamai dengan COVID tersebut. Peran serta tersebut antara lain dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta berperan aktif dalam program vaksinasi.