Jakarta - Pada tanggal 25 Agustus 2017, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
Perdirjen ini menjadi pedoman penting bagi satuan kerja pemerintah pusat, bank pemerintah, dan kantor pos dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2017 karena memuat batas waktu untuk penatausahaan penerimaan negara dan pengajuan SPM ke KPPN.
Adapun batas waktu pengajuan SPM ke KPPN sebagai berikut:
-
Data kontrak tertanggal s.d 30 Nov 2017: Paling lambat 5 Des 2017
-
SPM-UP, SPM-TUP dan SPM-GUP: Paling lambat 8 Des 2017
-
SPM-LS Kontraktual (BAST s.d 31 Juli 2017): Paling lambat 8 Sep 2017 (*)
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 1-31 Agt 2017): Paling lambat 15 Sep 2017 (*)
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 1-15 Sep 2017): Paling lambat 29 Sep 2017
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 16-30 Sep 2017): Paling lambat 13 Okt 2017
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 1-15 Okt 2017): Paling lambat 27 Okt 2017
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 16-31 Okt 2017): Paling lambat 4 Nov 2017
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 1-15 Nov 2017): Paling lambat 29 Nov 2017
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 16-30 Nov 2017): Paling lambat 14 Des 2017
-
SPM-LS Kontraktual (BAST 1-31 Des 2017): Paling lambat 21 Des 2017
-
SPM-LS Non Kontraktual: Paling lambat 19 Des 2017
-
SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KB, SPM-KC, SPM-IB: Paling lambat 15 Des 2017
-
SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP): Paling lambat 21 Des 2017
Pengajuan dilakukan hanya di jam kerja (07.30-17.00 WS)
Pengajuan SPM yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan, tidak akan diberikan dispenasasi (kecuali yang diberi tanda *)
Dengan batas waktu yang telah ditentukan, satuan kerja diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi akhir tahun anggaran yang sudah di depan mata. Konsultasikan dengan Customer Service kami di jam kerja terkait pertanyaan dan kendala yang mungkin Anda hadapi.
Ditulis oleh Roni Kristian Rajagukguk