Sehubungan dengan mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makale pada tanggal 4 Februari 2021 pukul 10.00 WITA mengadakan kegiatan Sosialisasi secara virtual terkait Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 dengan mengundang Kepala Badang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang untuk masing-masing Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kegiatan acara diawali O p e nin g R e m a r k oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makale, Bapak Angkaswantoro yang menyampaikan capaian realisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan langka-langkah percepatan penyaluran Dana Desa untuk tahun 2021. Pada kegiatan sosialisasi ini, hadir selaku pemateri Nasrullah selaku staff pada Seksi Bank KPPN Makale yang menyampaikan poin-poin penting terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020.
Dari kegiatan ini, diharapkan penyaluran Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi Desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan baik.