Pelaksanaan rekonsiliasi pajak-pajak pusat berdasarkan transaksi yang dibiayai dana APBD dilakukan antara Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Daerah dilakukan setiap semester. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alakasi Umum dan Dana Otonomi Khusus yang mana mengatur bahwa Penyaluran dana bagi hasil PBB dan DBH PPh untuk Pemda dapat dilaksanakan apabila Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menerima Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerh, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Negara. Pelaksaan rekonsiliasi tersebut dilaksakan setiap semester.
Untuk rekonsiliasi pajak pusat di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada 24 Juli 2020 antara Kepala BKAD Kab. Tana Toraja dan Kepala BKAD Kab. Toraja Utara bersama Perwakilan KPPN Makale dan KPP Pratama Palopo. Kesepatan hasil rekonsiliasi data pajak pusat atas transaksi APBD tersebut telah dituangkan dalam Berita
Acara Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh perwakilan masing-masing.