- Berita
- Dilihat: 1118
Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Semester II Tahun 2020
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Makassar II yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 95/PMK.05/2018 dan Peraturan DirekturJenderal Perbendaharaan nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas tambahan yakni melakukan monitoring dan evaluasi atas pembiayaan Ultra Mikro (UMi). KPPN Makassar II mempunyai wilayah kerja monitoring dan evaluasi meliputi Kabupaten Gowa dan Takalar. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).