
- Berita
- Dilihat: 206
KPPN Makassar II Menandatanganani Deklarasi Komitmen Bersama Penerapan SMAP ISO 37001:2016
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara proaktif berkontribusi dalam melawan penyuapan melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbedanaharaan yang telah berpredikat WBBM sebagai upaya mempertahankan semangat dan kualitas predikat WBBM.
Kegiatan Deklarasi Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan SMAP ISO 37001:2016 dan Sosilasisasi SMAP ISO 37001:2016 diselenggarakan pada hari Kamis 17 Maret 2022 secara luring dan daring di Ruang Lobby KPPN Makassar II yang dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Asisten Riksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Satuan Mitra Kerja KPPN Makassar II dan Seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Makassar II.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Makassar II, Bapak Adi Setiawan dilanjutkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendahraan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Syiful, bahwa Deklarasi SMAP ISO 37001:2016 menjadi momentum bagi setiap pegawai untuk berkomitmen membangun dan memperbaiki tata kelola dan pemenuhan konsep pelayanan terbaik yang bersih dari segala penyimpangan. Dibutuhkan kolaborasi untuk membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan yang memenuhi kepuasan publik.
Sebagai Kuasa BUN di daerah KPPN Makassar II hingga periode 28 Februari 2022 telah menyalurkan dana APBN senilai Rp601.732.228.430 atau 8.27% dari pagu sebesar Rp7.279.293.000.000.
Kinerja APBN sampai akhir Februari 2022 menunjukkan pemulihan ekonomi yang makin membaik. Pendapatan negara di Februari 2022 melonjak ke 81,13%. Realisasi pendapatan negara pun sudah mencapai Rp1,025 T. Ke depan, pendapatan negara diproyeksikan masih tetap tumbuh.
Lokasi Foto : Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar
- Berita
- Dilihat: 1417
Evaluasi Pelaksanaan APBN 2021 dan Overview Langkah Strategis pelaksanaan APBN 2022
KPPN Makassar II pada tanggal 10 Februari 2022 melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan APBN 2021 dan Overview Langkah Strategis pelaksanaan APBN 2022. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari expose publikasi Review pelaksanaan Angaran tingkat KPPN untuk Semester II tahun 2021. Kepala KPPN Makassar II, AdiSetiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen fiskal yang utama bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, melalui program-program pembangunan dan penyempurnaan dalam beragam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan APBN Tahun 2021 masih sangat diwarnai dengan upaya pemerintah untuk menangani dan merespons dampak dari merebaknya pandemi Covid-19 yang telah dialami sejak awal tahun 2020. Melalui Program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) negara hadir bagi segenap warganya di seluruh penjuru tanah air untuk memelihara kesehatan dan terus berupaya membangkitkan pertumbuhan ekonomi.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah kerja KPPN Makassar II, selama tahun 2021 melalui APBN telah dialokasikan pagu belanja senilai Rp. 8.383.245.176.000,-, yang terdiri dari Rp.5.474.875.894.000,- Belanja Kementerian/ Lembaga dan Rp 2.863.369.282.000,-. Belanja Transfer. Tingkat realisasi dari alokasi pagu Belanja K/L Non-BLU pada tahun 2021 mencapai Rp. 4.068.701.387.114 atau 97,82% dari alokasi sebesar Rp. Rp. 4.159.236.810.000,-. Sedangkan nilai pengesahan dari pagu sumber dana BLU mencapai sebesar Rp. Rp. 878.928.490.865,- atau 66,80% dari Pagu sebesar Rp. 1.315.639.084.000,- Capaian tersebut merupakan hasil dari segenap upaya unsur pengelola APBN dalam mengatasi tantangan baik yang terkait dengan kebijakan maupun teknis pelaksanaan anggaran selama tahun 2021. Selain kebijakan refocusing, optimalisasi dan efisiensi, dampak pandemi memerlukan penyesuaian atas pola kerja new normal yang memerlukan ketekunan dan menghadirkan kebutuhan kompetensi yang sejalan dengan peningkatan penggunaan teknologi informasi.
Salah satu capaian penting dalam pelaksanaan APBN 2021 adalah yang berkaitan dengan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan Uang Persediaan melalui penggunaan KKP dan Marketplace/ Digipay. Upaya pengenalan penggunaan DIGIPay dalam pengelolaan Uang Persediaan di lingkungan mitra kerja KPPN Makassar II cukup berhasil ditandai dengan nilai transaksi yang melebihi Rp. 1 milyar serta tingkat partisipasi dari satker yang cukup tinggi. Nilai transaksi Kartu Kredit Pemerintah tumbuh dengan signifikan dari total 5,5 Milyar di tahun 2020 menjadi lebih dari 8 Milyar di tahun 2021. Sementara itu implementasi Digipay telah mengikut sertakan lebih dari 70 satker yang mana jumlah ini melebihi target 66 satker yang telah ditetapkan. Kepala KPPN makassar II menyampaikan harapannya agar tren peningkatan ini dapat terus berlanjut sejalan dengan upayta meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran dan upaya inklusi Umi melalui pemanfaatan Digipay/ Marketplace. Profil pemanfaatan KKP dan Digipay adalah sebagaimana ditunjukkan dalam grafik berikut.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Virtual Office Tour untuk mengenalkan layout yang baru dari ruang layanan KPPN Makassar II sejalan dengan penyesuaian pola layanan daring dan makin terdiversifikasinya tugas dan fungsi KPPN sebagai implemntasi peningkatan kemanfaatan unit DJPb bagi masyarakat dan di tingkat wilayah. Acara ditutup dengan pengumuman satker berprestasi dan sesi diskusi.
Berikut adalah materi dari Kegiatan Review Pelaksanaan Anggaran 2021 dan Lengkah Strategi di tahun 2022
- Berita
- Dilihat: 393
Penyusunan KFR Tingkat KPPN Menggandeng Pelaku Usaha Kecil, Pemkab dan BPS Mitra KPPN Makassar II
Salah satu asas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 adalah asas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN), sehingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah berkewajiban menyusun LAKIN setiap tahunnya. Sebagaimana diketahui, Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan model Balanced Score Card (BSC) menjadikan LAKIN di lingkungan Kementerian Keuangan juga disusun dengan basis pengukuran kinerja sesuai dengan capaian terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II menyajikan LAKIN setiap tahunnya.
Semoga LAKIN ini akan bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II pada masa selanjutnya sehingga pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi dan misi yang semakin baik.