Melanjutkan FGD BLU episode 1 bulan lalu, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 kembali diadakan FGD BLU episode 2. FGD BLU yang mengambil tema FGD BLU/D Sehat, Pelayanan Publik Meningkat pada episode 2 ini mengundang para Kepala BPKAD dan para Kepala Dinas Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Disamping itu, diundang juga perwakilan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara.Pada pemaparannya diangkat masalah kehadiran pemerintah dalam pemberian layanan publik dan kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang sebagian besar belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Terdapat tiga hal yang harus disampaikan pemerintah daerah, yaitu: 1. Tingkat pemahaman pemerintah daerah terkait BLUD, 2. Kendala yang dihadapi dalam proses penetapan BLUD, 3. Rencana penetapan RSUD sebagai BLUD. Dari pemaparan keenam pemerintah daerah (Pemda) disimpulkan bahwa pemahaman sebagian besar Pemda masih belum memadai. Hal ini menjadi kendala utama tersendatnya proses penetapan BLUD, padahal status BLU/D terhadap rumah sakit yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah bersifat wajib, sesuai dengan Undang - Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Pada bagian penutup, dilakukan diskusi terkait berbagai hal menyangkut kendala proses penetapan BLUD. Sebagai output, kepada tiap-tiap pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan data rumah sakit umum daerah, baik yang sudah berstatus BLUD maupun belum berikut informasi terkait kendala yang dihadapi.