Jl. Merdeka No.46, Karang Mulia, Nabire, Papua 98815
Senin, 24 Juli 2022, dewasa ini tersiar kabar nasional bahwa adanya permasalahan dana Pemda yang mengendap di bank senilai kurang lebih Rp 200 triliun. Sebagian dana tersebut dianggarkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang seyogya dapat membangun perekonomian dan kehidupan masyarakat di daerah. Hal tersebut mengakibatkan dana yang sudah disalurkan dari kas negara menjadi kurang produktif. Permasalahan tersebut ternyata juga sempat terjadi pada dana APBN yang dikelola oleh instansi pusat, khususnya satuan kerja yang memiliki Bendahara Pengeluaran Pembantu. Diketahui masih banyak idle cash dalam rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu tersebut yang seharusnya dapat segera dipergunakan dalam transaksi output kegiatan satuan kerja berkenaan. Dari banyaknya case pengelolaan kas yang kurang optimal pada instansi pemerintahan menjadikan trigger bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI melakukan suatu terobosan untuk menggalakan lagi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap tingkat idle cash yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja kementerian/lembaga. Peran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sendiri dalam transaksi Bendahara Pengeluaran juga turut mengurangi pemakai uang tunai dalam kegiatan pelaksanaan anggaran negara.
Selain itu guna mengurangi pemakaian uang tunai dalam pengeluran negara, serta dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi pelaksanaan pengeluaran negara sudah seharusnya mulai beralih pada penggunaan media digital platform. Satuan kerja kementerian/lembaga tidak hanya diwajibkan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, namun juga diharuskan menggunakan sistem marketplace milik pemerintah yaitu DigiPay serta menggunakan Cash Management System (CMS) yang telah disediakan oleh Bank Himbara dalam melakukan segala macam transaksi keuangan.
Beberapa peran penting dari penggunaan digital platform dalam transaksi pengeluaran pemerintah ialah dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi pengadaan barang dan/atau jasa, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari pengguna uang persediaan yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran. Dengan penggunaan digital platform proses pelaporan keuangan pemerintah diharapkan dapat terintegrasi dan cepat dalam penyajian data yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah kedepannya.
Salah satu sistem yang mulai di implementasikan pada satuan kerja kementerian/lembaga ialah aplikasi Digital Payment (DigiPay) yang merupakan sistem marketplace milik pemerintah hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI dengan pihak Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Sistem ini menjadi salah satu wujud nyata Kementerian Keuangan RI dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mengikut sertakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada instansi pemerintah khususnya dimasing-masing daerah di seluruh Indonesia. Tentu pula dengan peran serta kerja sama yang solid dari satuan kerja kementerian/lembaga dengan perwakilan Kementerian Keuangan RI di daerah.
Oleh karena itu dalam rangka implementasi digitalisasi transaksi bendahara tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire bersama dengan Bank BRI dan Bank Mandiri telah mengadakan kegiatan Workshop Digital Platform pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 20 – 21 Juli 2022 dengan dihadiri peserta dari seluruh satuan kerja kementerian /lembaga wilayah pembayaran KPPN Nabire yang meliputi instansi wilayah Kab. Nabire, Intan Jaya, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan workshop tersebut dapat mendorong pertumbungan perekonomian regional Papua.
Timbulnya wabah COVID-19 yang berawal dari kota Wuhan, Tiongkok, sangat mempengaruhi berbagai lini sektor perekonomian dunia termasuk Indonesia. Pandemik ini, telah menyebar secara cepat ke seluruh dunia sehingga berdampak ke barbagai sektor seperti transportasi, pariwisata dan beberapa sektor lainnya seperti perdagangan, kesehatan dan lainnya.
Berbagai kebijakan telah diambil oleh berbagai negara seperti kebijakan “lockdown” yang cukup berdampak terhadap kegiatan pekonomian dan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan termasuk Indonesia. Beberapa kebijakan diambil pemerintah Indonesia antara lain dengan mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengakselerasi belanja terutama pada jadwal Kuartal I 2020, re-focusing penganggaran dan meluncurkan paket Stimulus Fiskal jilid I dan jilid II yang diharapkan mendukung bergeraknya sektor riil. Kebijakan secara umum yang menjadi prioritas utama Pemerintah saat ini adalah memberikan dukungan untuk sektor kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial dan penyelamatan sektor dunia usaha.
Kondisi yang sedemikian ini akibat wabah Covid-19 ini, tentunya berdampak kepada penyaluran APBN secara nasional. Kebijakan pemerintah untuk menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal, penundaan/ penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang tidak menjadi prioritas, refocusing anggaran dan diliburkannya instansi-instansi pemerintah dan Lembaga Pendidikan sangat berpengaruh terhadap APBN baik secara nasional maupun regional, khususnya terhadap penyerapan anggaran. Lambatnya penyerapan anggaran ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketercapaian output, yang selanjutnya akan berpengaruh pada ketercapaian outcome dan impact dari APBN.
Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, wabah covid-19 cukup berdampak bagi APBN baik secara nasional maupun regional, khususnya pada Triwulan I ini. Bila kita perbandingkan secara Year on year (Yoy) dampak tersebut dapat kita lihat khususnya pada bulan Maret 2020. Penyerapan anggaran di wilayah Nabire Triwulan I 2020 mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penyerapan Tw I TA 2020 hanya mencapai 2,76 %, mengalami penurunan 2,69% (hampir separuhnya) dibandingkan TA 2019. Hal ini dapat dilihat pada table berikut:
Tahun |
Pagu |
Realisasi |
Total |
Persentase |
||
Januari |
Februari |
Maret |
||||
2020 |
2.630.343.399.000 |
12.817.870.235 |
26.953.929.224 |
32.809.775.823 |
72.581.575.282 |
2,76% |
2019 |
2.600.864.372.000 |
13.212.978.807 |
25.587.380.671 |
102.990.209.369 |
141.790.568.847 |
5,45% |
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Bila kita lihat dari sisi tren realisasi baik secara akumulatif maupun tidak akumulatif dapat dilihat bahwa penurunan realisasi secara signifikan terjadi pada periode Maret 2020. Pada bulan Januari dan Februari realisasi antar dua periode tersebut hampir sama berkisar 12-13 miliar pada bulan Januari dan 25-26 miliar pada bulan Februari. Namun pada bulan Maret terdapat penurunan yang signifikan pada tahun 2020. Realisasi pada bulan Maret 2020 hanya mencapai 32,8 miliar saja yang sebelumnya sebesar 102,9 miliar pada tahun 2019. Hal ini dapat dilihat pada grafik berikut:
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Bila kita lihat lebih dalam, dari sisi jenis belanja kontribusi ketidakserapan yang cukup tinggi terdapat pada belanja modal. Dari grafik realisasi belanja per bulan (tidak akumulatif) di bawah ini dapat dilihat bahwa wabah Covid-19 ini tidak cukup mempengaruhi penyerapan belanja pegawai. Pola penyerapan belanja pegawai masih cukup normal.
Dampak yang cukup besar dialami oleh belanja barang dan belanja modal. Pada periode Januari dan Februari, belanja barang dan belanja modal di wilayah Nabire masih cukup normal sesuai dengan tren tahun 2019. Bahkan realisasi belanja barang cukup meningkat di bulan Februari dari 4,31% dari pagu menjadi 6,87%. Namun pada Maret 2020 belanja barang menurun dari 8,95 menjadi 5,43%. Penurunan yang cukup signifikan terjadi pada belanja modal, dimana realisasi pada bulan Maret 2019 sebesar 8,953% menjadi hanya sekitar 1,068% saja (menurun 7,885%). Penurunan ini disebabkan oleh ditundanya berbagai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lebih detail penjelasan ini dapat dilihat pada grafik berikut ini:
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Dari sisi peta sebaran satker dan informasi statistik deskriptif dapat diperoleh informasi antara lain bahwa dari 63 satker di wilayah Nabire secara umum rata-rata (mean) penyerapan satker berkisar 14,9%. Hal ini cukup baik bilai dilihat dari target Triwulan I sebesar 15%. Standar deviasi penyerapan antar cukup besar yaitu berkisar 9%. Masih terdapat beberapa satker yang memiliki penyerapan 0%. Penyerapan tertinggi sebesar 39% terdapat pada satker Kantor Kementerian Agama Kab.Deiyai (418926). Bila dilihat dari peta sebaran realisasi satker dapat dilihat bahwa jumlah satker yang memiliki realisasi diatas 15% dan di bawah 15% cukup berimbang. Sebanyak 32 satker di atas 15% dan 31 satker realisasinya masih di bawah 15%. Hal ini dapat dilihat pada grafik dan table berikut:
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Dari data 10 (sepuluh) besar kontribusi ketidakserapan satker sebagaimana tabel di bawah, dapat diketahui bahwa kontribusi ketidakserapan yang cukup tinggi disumbangkan oleh penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang memiliki pagu cukup besar yaitu sebesar 54,22%. Untuk satuan kerja non-Bendahar Umum Negara (K/L) kontribusi ketidakserapan (KTR) cukup tinggi terdapat pada satker 'Kantor UPBU Douw Aturure (288614) sebesar 15,94%, 'Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VII Provinsi Papua (Nabire) sebesar 8,2%, 'Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VIII Provinsi Papua (Paniai) (498687) sebesar 4,92% dan seterusnya sebagaimana tabel di bawah.
No |
Kode Satker |
Nama Satker |
Pagu |
Disbursed |
Undisbursed |
Kontribusi KTR |
1. |
403678 |
KPPN NABIRE PENGELOLA PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAN DANA DESA |
1.386.867.238.000 |
0,00% |
100,00% |
54,22% |
2. |
288614 |
KANTOR UPBU DOUW ATURURE |
413.541.114.000 |
1,40% |
98,60% |
15,94% |
3. |
498685 |
PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH VII PROVINSI PAPUA (NABIRE) |
210.486.364.000 |
0,34% |
99,66% |
8,20% |
4. |
498687 |
PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH VIII PROVINSI PAPUA (PANIAI) |
138.865.554.000 |
9,46% |
90,54% |
4,92% |
5. |
649856 |
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA BILORAI |
60.213.076.000 |
3,96% |
96,04% |
2,26% |
6. |
652591 |
KANTOR UPBU ILLAGA |
57.231.603.000 |
2,78% |
97,22% |
2,18% |
7. |
647732 |
POLRES NABIRE |
66.122.525.000 |
19,91% |
80,09% |
2,07% |
8. |
288841 |
UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN N A B I R E |
46.589.265.000 |
3,69% |
96,31% |
1,75% |
9. |
665772 |
POLRES PANIAI |
40.598.500.000 |
18,36% |
81,64% |
1,30% |
10. |
414101 |
KANTOR UPBU WAGHETE |
23.858.558.000 |
7,14% |
92,86% |
0,87% |
Sumber : ditpa.kemenkeu.go.id
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa selama masa darurat wabah Covid-19 ini selama Triwulan I tahun 2020, dampak yang ditimbulkan antara lain :
Penulis : Tiyok Subekti (Kepala KPPN Nabire)
Referensi :
Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, KPPN Nabire selaku pelaksana peran Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara di wilayah Meepago yang meliputi Kab. Nabire, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai mulai hari Kamis 29 April 2021 yang lalu telah mencairkan permintaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi satuan kerja (satker) mitra kerjanya. Guna percepatan penyaluran THR bagi penerima yang berhak, proses rekonsiliasi dan validasi Surat Permintaan Pembayaran (SPM) oleh satuan kerja bahkan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu yang lalu. Dengan semangat untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa biaya tersebut, KPPN Nabire telah merampungkan penyaluran THR seluruh satker mitra kerjanya per hari Senin, 3 Mei 2021. Jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan KPPN Nabire sebanyak 76 (tujuh puluh enam) SP2D untuk 60 satker dan LNS, dengan nilai penyaluran mencapai lebih dari enam miliar rupiah. Penyaluran ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemerintah bagi pegawai pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya yang secara teknis ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 . Pegawai pemerintah penerima THR dimaksud terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan pemberian THR ini pun tidak dikecualikan dari pegawai pemerintah pada Lembaga Non Struktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), juga Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kepala KPPN Nabire, Tiyok Subekti, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan agar THR dapat diterima selambatnya H-10 dari Hari Raya Idul Fitri mengingat periode waktu ini adalah ‘peak season’ peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ataupun persiapan menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini. Momentum ini tidak boleh dilewatkan sehingga KPPN Nabire berkomitmen menyalurkan THR secepatnya kepada yang berhak supaya perkenomian di wilayah Meepago dapat terdongkrak. Kebijakan pemberian THR tahun ini tidak lepas dari upaya ekpansi fiskal pemerintah untuk menggerakkan kembali ekonomi nasional yang masih terdampak pandemi selama lebih dari setahun terakhir.
Selain pencairan THR dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya dalam penanggulangan Covid-19, pada hari Jumat 30 April 2021 yang lalu, KPPN Nabire juga telah menyalurkan Dana Desa yang dikhususkan untuk mendukung penanganan COVID-19 pada 72 kampung di wilayah Kabupaten Nabire dengan total nilai penyaluran sebesar 7,8 miliar rupiah. Pencairan Dana Desa ini dikhususkan untuk bagian yang telah “earmarked” untuk penanggulangan Covid-19 di tiap desa sebesar 8% dari pagu masing-masing desa/kampung. Sesuai PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran Dana Desa tahun 2021 secara garis besar dibagi ke dalam dua jenis penyaluran: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Penyaluran Non-BLT.
Untuk Penyaluran BLT dialokasikan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan. Sementara itu untuk Penyaluran Non-BLT dilakukan dalam 3 tahap dengan persentase penyaluran 40% di Tahap I, 40% di Tahap II, dan 20% di Tahap III. Dari Penyaluran Non-BLT Tahap I dikhususkan senilai maksimal 8% dari pagu untuk penanganan COVID-19 di tiap kampung. Menurut data dari KPPN Nabire, hingga memasuki bulan kelima Tahun 2021 ini belum ada satu pun pengajuan Penyaluran BLT pada 5 kabupaten di wilayah Meepago. Adi Yulianto Budiman, Kepala Seksi Bank KPPN Nabire menerangkan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi diantaranya keterlambatan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada), keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Selain kendala tersebut terdapat pula permasalahan klasik lainnya seperti kondisi geografis dan akses transportasi yang terbatas, kualitas jaringan telekomunikasi yang tidak memadai, dll.
Pemerintah berharap agar anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Dana Desa ini sebagai stimulus yang berdampak hingga ke level masyarakat bawah dan menengah. Presiden Joko Widodo mengharapkan pemberian THR di tengah masa menyambut Hari Raya Idul Fitri ini dan penyaluran Dana Desa dapat menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan sekaligus memicu multiplier effect pada aktivitas perekonomian masyarakat.
NABIRE - Senin (31/8) lalu, Pemerintah Pusat melalui KPPN Nabire telah menuntaskan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Non-Cadangan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 366,6 miliar untuk 80 sub bidang penyaluran pada 5 kabupaten di wilayah penyaluran KPPN Nabire, yakni Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Percepatan Penyaluran DAK Fisik ini merupakan amanat yang digariskan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor SE-35/MK.07/2020 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/4918/SJ tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020. Kepala KPPN Nabire, Tiyok Subekti dalam keterangannya menyatakan bahwa penyaluran DAK Fisik ini sejatinya dilakukan dalam 3 tahapan sepanjang tahun anggaran. tahap penyaluran terakhir biasanya dilakukan di akhir tahun pada bulan Desember. Namun demikian, mengingat dampak pandemi Covid-19 yang menerpa sejak bulan Maret tahun ini memaksa pemerintah melakukan beberapa manuver kebijakan di bidang perekonomian nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas fiskal dan moneter pada skala makro maupun mikro.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah pusat adalah dengan melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik melalui skema penyaluran sekaligus sebesar nilai pekerjaan/kegiatan yang telah dikontrakkan oleh pemerintah daerah, dikurangi dengan nilai penyaluran yang sudah dilakukan sebelumnya.
”Hal istimewa lainnya adalah penyaluran dengan nilai ‘diatas satu miliar rupiah per subbidang’ diberikan dispensasi dari kewajiban menyampaikan rencana penarikan dana di KPPN untuk dapat disalurkan dananya di tanggal yang sama dimana Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Negara (SP2D BUN) diterbitkan. Lazimnya penyaluran dana bernilai diatas satu miliar rupiah disalurkan lima hari kerja setelah tanggal penerbitan SP2D BUN. Berbagai keistimewaan ini diberikan dalam rangka mendukung kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana Presiden RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa Triwulan ke-3 ini merupakan kunci dalam menentukan keberhasilan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Bank KPPN Nabire, Adi Yulianto Budiman, menambahkan bahwa khusus untuk penyaluran DAK Fisik pada Kabupaten Nabire saja mencapai Rp 152, 3 miliar dari sejumlah nilai tersebut, penyaluran DAK Fisik Non Cadangan adalah sebesar Rp 128 miliar untuk 10 bidang/subbidang penyaluran. Termasuk 2 Subbidang Penugasan Kesehatan yang dialokasikan khusus untuk penanganan Covid-19 dan telah disalurkan pada triwulan 2 tahun 2020 yang lalu sebesar Rp 7.5 miliar. Sementara untuk penyaluran DAK Fisik Cadangan pada 6 bidang/subbidang di Kabupaten Nabire sudah terealisasi seluruhnya atau senilai Rp 24, 2 miliar DAK Fisik Cadangan sendiri merupakan dana yang disalurkan kembali untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas yang sejalan dengan program PEN pemerintah.
“Yang sebelumnya sempat dialihkan untuk difokuskan (refocussing) pada penanganan Covid-19 medio akhir bulan Maret 2020 yang lalu,” tambahnya.
Unsur lainnya dalam TKDD yang tidak kalah penting dari DAK Fisik adalah Dana Desa. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memberi dampak negatif dalam kehidupan masyarakat dari segala lapisan sosial, khususnya masyarakat yang tergolong dalam ekonomi lemah dimana sebagian besar diantaranya merupakan penduduk di desa-desa/kampung-kampung, pemerintah pusat cepat tanggap dengan memberikan stimulus yang bersumber dari Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Gambaran umum penyaluran Dana Desa pada 5 kabupaten wilayah salur KPPN Nabire sampai dengan akhir Agustus 2020 adalah 100% tersalur di Tahap I dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 258 miliar yang terdistribusi pada 531 (lima ratus tiga puluh satu) kampung penerima alokasi Dana Desa.
Khusus untuk Kabupaten Nabire sendiri tercatat ada 72 (tujuh puluh dua) kampung yang menerima penyaluran Dana Desa tahun 2020 dengan total nilai penyaluran Tahap 1 tercatat sebesar Rp 37,7 miliar. Skema penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya. Pada tahun ini dana desa disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening kampung penerima. Namun demikian pengajuannya tetap melalui badan/instansi pengelola keuangan di Pemda Kab/Kota. Fleksibilitas lainnya diberikan dalam selisih waktu penyaluran antar batch paling cepat hanya berjarak 2 minggu saja dari penyaluran batch sebelumnya. Hal ini untuk memastikan agar BLT dapat diterima secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat manfaat sesuai peruntukannya bagi masyarakat penerima di kampung-kampung.
“Kami berharap semoga dengan penyaluran 100% DAK Fisik Cadangan dan Dana Desa Tahap I ini dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi wilayah Mee Pago dan juga meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini,“ tutup Tiyok Subekti. (ist)
Dikutip dari papuaposnabire.com
Menyikapi pandemi COVID-19 yang kian meluas di seluruh wilayah Indonesia, KPPN Nabire telah mengambil langkah pencegahan penyebaran Corona Virus guna melindungi pegawai dari dampak virus tersebut. Dalam hal ini, langkah-langkah yang telah dilakukan KPPN Nabire antara lain:
1. Memberikan masker kepada seluruh pegawai dengan mengutamakan pegawai yang bertatap muka langsung dengan pihak luar (mitra satuan kerja).
2. Menyediakan hand sanitizer di titik-titik strategis gedung KPPN Nabire.
3. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan setiap akhir pekan di setiap titik gedung kantor dan area sekitar gedung kantor.
4. Mengadakan dan memberikan vitamin penambah daya tahan tubuh ke seluruh pegawai KPPN Nabire secara mingguan.
5. Menugaskan sebagian pegawai untuk melaksanakan Work From Home (WFH) sejak tanggal 26 Maret 2020 s.d. 3 April 2020, bagi pegawai yang dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah.
6. Menyelenggarakan layanan perbendaharaan secara daring (tanpa tatap muka) dengan memanfaatkan aplikasi daring seperti surat elektronik, whatsapp (grup WA satker), maupun melalui telpon.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan NomorSE-5/MK.1/2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengajuan dokumen terkait layanan perbendaharaan dikirim secara online melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
2. Surat menyurat lainnya dapat disampaikan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
3. LPJ Bendahara, Permohonan Pembukaan/Penutupan Rekening Pemerintah agar disampaikan melalui Aplikasi SPRINT.
4. Bimbingan dan konsultasi antara KPPN Nabire dengan Satker dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi melalui HAI CSO, telepon, email, whatsapp, atau media komunikasi lainnya.
5. Satker dihimbau agar menyampaikan hardcopy SPM dan kelengkapannya dalam waktu 3 hari setelah SPM diajukan secara online. Jika satker tidak dapat menyampaikan hardcopy SPM dalam 3 hari karena suatu hal, satker agar melakukan konfirmasi kepada KPPN dan wajib menyampaikan hardcopy SPM di kemudian hari. Untuk menghindari tatap muka dan mengurangi risiko penularan COVID-19, maka penyerahan hardcopy SPM dan kelengkapannya cukup dilakukan dengan cara memasukan dokumen tersebut ke dalam kotak (drop box) berwarna biru yang telah disediakan di halaman depan KPPN Nabire, untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan dan petugas FO KPPN Nabire.
6. Pelayanan secara elektronik diberlakukan mulai hari Senin, 23 Maret 2020 dan berakhir sampai pemberitahuan lebih lanjut.
7. Download S-243/WPB.08/KP.02/2020 dengan menekan tombol download di bawah ini.