Mengawali tahun 2023, KPPN Parepare mengadakan release APBN tahun 2022 dan strategi pelaksanaan anggaran tahun 2023, dengan mengambil tema Kinerja Positif APBN 2022 Modal Kuat Merespon Tantangan Global di Tahun 2023. Release APBN yang dilaksanakan Rabu (11/01) dihadiri oleh perwakilan Kemenkeu Satu Kota Parepare, Perwakilan BPS se-Ajatappareng, dan sekitar 30-an Insan media dari media lokal, nasional, media online, koran, televisi dan radio.
Kepala KPPN, yang awal tahun ini dinobatkan sebagai Chief of Treasury and Financial Advisor (CTFA) melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 3 tahun 2023 mengawali perannya yang lebih tajam dengan berkolaborasi kegiatan dengan Kemenkeu Satu, BPS dan Insan Media. CTFA menjelaskan bahwa APBN 2022 telah bekerja keras sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi Ajatappareng. Kinerja positif APBN 2022 menjadi modal yang kuat untuk menghadapi tahun 2023 dan konsolidasi fiskal 2023 oleh pihak-pihak terkait.
Sebagai wujud penerapan kolaborasi komunikasi tersebut, KPPN bersama Kemenkeu satu dan BPS lingkup Ajatappareng, melakukan FGD data analytics, analisis ekonomi regional part 3 dan telah merangkum data-data APBN dan data kondisi ekonomi di daerah sebagai masukan tambahan (bahan) konferensi pers/release APBN. Sebagaimana Perdirjen nomor 3 tahun 2023, bahwa KPPN mulai diberikan peran yg lebih tajam, bukan sekedar sebagai The treasurer (pengelolaan perbendaharaan), namun juga sebagai regional chief economist dan financial advisor. Dengan keputusan Dirjen ini, KPPN diberikan mandat untuk memperhatikan lebih jauh tentang output, outcome dan impact penyaluran APBN bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Mengutip pernyataan ibu Menteri Keuangan " KPPN harus mampu memastikan bahwa 1 rupiah yang disalurkan, memberi manfaat pada masyarakat".
APBN telah disusun dan dialokasikan dengan baik yang dapat dilihat dari Postur APBN 2022 yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2022 ini, dimana Total Pendapatan Negara yaitu Rp.707.422.783.381. Sejumlah Rp.611.537.168.686 dari Perpajakan dan Rp.95.885.614.695 dari PNBP. Untuk Belanja Negara dengan Total Rp.2.023.414.691.763. Terdiri dari Rp. 1,052,529,941,964 pada Belanja Pemerintah Pusat dan Rp. 970,884,749,799 pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan untuk Defisit Anggaran adalah senilai Rp. (1,315,991,908,382) atau sebesar 64,78%.
Tahun 2023, adalah tantangan baru bagi Kemenkeu Satu (khususnya KPPN) dalam memastikan roda perekonomian tumbuh bersama APBN. Tahun 2023, adalah momen baru bagi KPPN, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam pengelolaan keuangan, mengingat sumber utama Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan peruntukannya maupun ditentukan peruntukannya, mulai disalurkan melalui KPPN kepada Pemda Wilayah Ajatappareng. Sehingga menjadi keniscayaan untuk Kemenkeu Satu, K/L dan Pemerintah Daerah menjalin komunikasi, koordinasi, sinergi dan kerjasama yang baik terutama dalam pengelolaan keuangan dan pemulihan ekonomi.
Tahun 2023, KPPN Parepare mencatat nilai APBN sebesar 3,2 Trilyun, tepatnya 3.262.935.081.000. Pagu tersebut diperuntukkan bagi belanja pemerintah pusat sebesar 1.175.823.569.000 (atau 1,1 trilyun) dan Transfer ke Daerah berupa Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum masing-masing sebesar 51 milyar dan 2,035 trilyun.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi, KPPN Parepare akan mendorong satuan kerja agar melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 berupa:
- meningkatkan kualitas perencanaan; dengan antara lain mendorong satker Melakukan reviu DIPA secara periodic, konsolidasi dalam revisi anggaran, serta Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokasi anggaran Prioritas Nasional
- meningkatkan kedisplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan; Dengan Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan Satker
- Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek dengan antara lain berkoordinasi dengan Eselon I K/L dan pihak terkait agar segera menetapkan pedoman umum/ petunjuk teknis/ petunjuk operasional kegiatan
- Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), dan Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM dalam PBJ.
- Meningkatkan akurasi penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper);
- Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money); dan meningkatkan monitoring dan evaluasi. (des)
![]() |
![]() |
![]() |