Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Wilayah Pembayaran KPPN Parepare
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : S-1579/WPb.24/BD.02/2017 tanggal 9 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran TA. 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 pasal 49 mengamanatkan bahwa batas akhir penerimaan usul revisi anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah DJPb adalah tanggal 30 Nopember 2017.
- Usulan Revisi yang disampaikan agar diberikan alasan yang jelas berupa penyebab dilakukannya revisi DIPA dan akibat apabila tidak dilakukannya revisi DIPA.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, dihimbau kepada seluruh satuan kerja yang dalam pelaksanaan anggarannya memerlukan revisi DIPA agar mengajukan revisi DIPA sesegera mungkin dan hindari pengajuan revisi pada akhir penerimaan usul revisi anggaran dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas belanja negara di akhir tahun anggaran 2017.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.