Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Lingkup Wilayah Kerja KPPN Parepare
Sehubungan dengan persiapan penerapan aplikasi Gaji KPPN Terpusat dimana nantinya proses pengujian gaji di level KPPN akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi berbasis web seperti halnya aplikasi e-rekon, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan hasil analisis terhadap data NIP/NRP pembayaran gaji PNS dan Anggota Polri pada satker wilayah kerja KPPN Parepare, masih ditemukan data-data yang tidak normal sebagai berikut :
-
Data NIP/NRP ganda yang berbeda nama dan satker untuk data PNS dan anggota Polri
-
NIP tidak sesuai dengan tanggal lahir :
-
Isian tanggal lahir tidak sama dengan tanggal lahir NIP
-
Data NIP masih menggunakan NIP lama (9 digit) ditambah nol
-
-
NIP tidak sesuai dengan jenis kelamin
-
-
Dalam rangka meningkatkan validitas pembayaran gaji, data NIP/NRP untuk PNS dan Anggota Polri harus diperbaiki karena aplikasi Gaji KPPN Terpusat akan menerapkan validasi NIP/NRP aktif pada satker lain secara nasional untuk mencegah pembayaran ganda.
-
Perbaikan dilakukan melalui Arsip Data Komputer (ADK) dan dimulai dari satker. Satker melakukan pengecekan data NIP/NRP melalui aplikasi GPP/BPP dibandingkan dengan SK/KEP Kenaikan Pangkat Terakhir. Sekiranya ditemukan adanya indikasi terjadi kesalahan, satker memperbaiki melalui menu perbaikan NIP dan menyampaikan ADK perbaikan NIP/NRP ke KPPN. Perbaikan NIP dilampiri dengan fotokopi SK konversi NIP dari BKN atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir. Langkah-langkah perbaikan NIP/NRP.
-
Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi GPP untuk PNS dan aplikasi BPP untuk Anggota Polri versi terakhir 13 Juli 2017 yang telah ditambahkan menu baru yaitu menu perbaikan NIP/NRP.
-
Disamping perbaikan data NIP/NRP melalui aplikasi GPP/BPP, satuan kerja juga harus mengajukan surat perubahan/update data supplier agar nantinya tidak terjadi retur SP2D.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.