Strategi organisasi KPPN Parepare tahun 2022 meliputi visi dan misi, peta strategi, perjanjian kinerja, dan kebijakan mutu.
Strategi organisasi KPPN Parepare tahun 2022 meliputi visi dan misi, peta strategi, perjanjian kinerja, dan kebijakan mutu.
1. Terbaik Pertama Kinerja Tata Kelola Penyaluran Dana Desa Kabupaten Barru Tahun 2022
2. Terbaik Pertama Kinerja Tata Kelola Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022
3. Tercepat Penyelesaian Kontrak Kinerja Tata Kelola Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Kota Parepare Tahun 2022
Tugas :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Parepare memiliki tugas yaitu melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas tersebut KPPN Parepare menyelenggarakan fungsi :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare dalam mengemban tugas dan fungsinya selaku kuasa bendahara umum negara di daerah memiki peran strategis dalam rangka penatausahaan dan penyaluran dana yang bersumber dari APBN yang meliputi Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Enrekang. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare juga berperan serta dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah melalui penyaluran dana APBN, ikut berperan serta dalam meningkatkan roda perekonomian daerah mitra kerjanya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare dahulu bernama CKC beralamat di Jl. Karaeng Bura'ne Nomor 20 Parepare, kemudian berubah nama menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN) yang dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1965.
Pada tanggal 12 Juni 1976 Kantor Bendahara Negara Parepare mengalami perubahan dan struktur organisasi yang dibagi menjadi tiga unit kerja yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), Kantor Kas Negara (KKN) dan satuan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran yang berada di daerah. Kemudian mengalami reorganisasi yaitu penggabungan pelayanan KPN dan KKN menjadi kantor baru dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pada tanggal 12 Juni 1989 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 645/KMK.10/1989.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.303/KMK01/2004 tanggal 23 Juni 2004, KPKN Parepare berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare (KPPN).
Kota Parepare sendiri merupakan salah satu Kota di Sulawesi Selatan yang berjarak 150 km dari Kota Makassar. Secara geografis, Kota Parepare terletak pada koordinat antara 03o 57’’ 39’’ sampai 03o 57’ 39’’ Lintang Selatan dan 119o 36’ 24’’sampai 119o 43’ 40’’ Bujur Timur. Kota ini terletak di sebuah teluk yang berhadapan dengan Selat Makassar. Di bagian utara dan barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang, di sebelah Timur berbatasan dengan Sidenreng Rappang dan di bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Barru. Meskipun terletak di tepi laut tetapi sebagian besar wilayahnya berbukit-bukit.
Di awal perkembangannya, dataran tinggi yang sekarang ini disebut Kota Parepare, dahulunya adalah merupakan semak-semak belukar yang diselang-selingi oleh lubang-lubang tanah yang agak miring sebagai tempat yang pada keseluruhannya tumbuh secara liar tidak teratur, mulai dari utara (Cappa Ujung) hingga ke jurusan selatan kota. Kemudian dengan melalui proses perkembangan sejarah sedemikian rupa dataran itu dinamakan Kota Parepare.
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|