Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Satuan Kerja Pengelola APBN dan masih terdapatnya Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN yang belum memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1561/PB.7/2020 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disebutkan bahwa PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
2. Terdapat enam Bendahara Satker Mitra Kerja KPPN Pematangsiantar yang belum memiliki Sertifikat Bendahara, yang terdiri dari tiga Bendahara Pengeluaran dan tiga Bendahara Penerimaan sebagaimana daftar terlampir.
3. Adapun persyaratan calon peserta diklat bendahara adalah sebagai berikut:
a. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
d. Calon peserta harus merupakan Bendahara yang ditunjuk oleh Kepala Satker dan dapat dibuktikan dengan SK dari Kepala Satker atau Kepala K/L;
e. Apabila terdapat kondisi mendesak (bendahara meninggal/pensiun/mutasi/promosi/cuti/hamil) dan diperlukan penggantian bendahara, namun SK Kepala Satker atau Kepala K/L belum dapat dikeluarkan, calon peserta dengan status Calon Bendahara dapat melakukan pendaftaran dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada KPPN Pematangsiantar.
4. Pendaftaran pelatihan bendahara dilakukan dengan melengkapi formulir pendaftaran diklat bendahara pada tautan http://bit.ly/FORMPENDAFTARANDIKLATBNT. Pendaftaran pelatihan bendahara dibuka sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020.
5. Pengumuman Jadwal Diklat Bendahara dan Usulan Peserta Diklat Bendahara akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya.
6. Disampaikan kembali apabila Bendahara Satker tidak memiliki Sertifikat Bendahara, maka Satker tidak diperkenankan untuk mengelola Uang Persediaan dan SPM LS Bendahara. Satker hanya diperkenankan menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga pada seluruh pembayaran yang dilakukan.
7. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk memastikan seluruh Bendahara Satker Saudara telah memiliki Sertifikat Bendahara dan menugaskan Bendahara Satker yang belum memiliki Sertifikat Bendahara untuk melakukan pendaftaran pelatihan bendahara sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.