Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020, dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-1334/PB.3/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pedoman penatausahaan kas dan pengelolaan rekening oleh Bendahara Pengeluaran/BPP menegaskan tentang asas umum, penatausahaan kas, pemeriksaan kas, rekonsiliasi internal, penyusunan dan penyampaian LPJ, serta ketentuan pengelolaan rekening. Pedoman disusun dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2019 dan menghadapi akhir Tahun Anggaran 2020.
2. Poin-poin temuan BPK TA 2019 beserta tindak lanjutnya adalah sebagai berikut:
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara dan seluruh Pejabat Perbendaharaan Satker diminta untuk:
a. Memedomani tindak lanjut atas LHP BPK TA 2019 tersebut di atas serta Pedoman Penatausahaan Kas dan Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Akhir Tahun Anggaran 2020 sebagaimana terlampir;
b. Mengoptimalisasi penggunaan Aplikasi SPRINT dalam pengelolaan rekening, dimulai sejak pendaftaran pembukaan, monitoring, hingga penutupan; dan
c. Mengoptimalisasi penggunaan Cash Management System (CMS), kartu debit dan digital payment bagi yang sudah melakukan restrukturisasi rekening pengeluaran sesuai PMK Nomor 183/PMK.05/2019.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.