Dalam rangka menyelesaikan permasalahan koreksi transaksi pada SPAN sebagai dampak telah dinonaktifkannya akun Iuran Taperum PNS (811911 dan 811912), dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-972/PB.6/2020 Tanggal 09 November 2020 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saat ini telah dilakukan pengaktifan kembali akun Iuran Taperum PNS pada aplikasi SPAN KPPN mulai tanggal 6 November 2020 sampai dengan 27 November 2020 guna memenuhi kebutuhan proses koreksi transaksi pada KPPN.
2. Dalam hal pengujian SPM yang berkaitan dengan akun 811911 (Iuran Taperum PNS Pusat), telah tersedia validasi secara sistem atas pengajuan SPM oleh Satker dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila SPM tersebut merupakan SPM Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan yang baru pertama kali diajukan/ditagihkan dan pada potongan SPM terdapat akun 811911 maka aplikasi SPAN secara otomatis akan menolak SPM tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi transaksi baru atas akun 811911 yang terproses pada SPAN selama dan setelah periode pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b. Apabila SPM tersebut merupakan SPM koreksi yang didalamnya terdapat akun 811911 dan/atau 811912 maka SPAN secara otomatis akan melanjutkan proses SPM koreksi tersebut sesuai dengan maksud koreksinya.
3. Permintaan koreksi atas setoran penerimaan yang melibatkan akun 811911 dan 811912 dapat dipenuhi sepanjang proses koreksi di KPPN Khusus Penerimaan masih dalam periode pengaktifan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Hal-hal yang perlu diperhatikan atas penonaktifan akun 811911 dan 811912 antara lain:
a. Memastikan aplikasi yang digunakan adalah aplikasi dengan versi terbaru (aplikasi GPP, dan aplikasi SAS);
b. Memastikan tidak ada akun 811911 dan 811912 pada potongan SPM;
c. Akun 811911 dan 811912 hanya boleh ada pada SPM Koreksi;
d. Untuk keperluan koreksi data pada aplikasi SPAN, Satuan Kerja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada SPAN.
5. Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Dana Taperum PNS ke BP Tapera sesuai PMK Nomor 122/PMK.05/2020, maka data penerimaan iuran Taperum PNS (akun 811911 dan 811912) setelah tanggal 27 November 2020 tidak dapat dikoreksi.
6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara diminta untuk menginformasikan ketentuan tersebut kepada Pejabat Perbendaharaan terkait agar menginventarisasi SPM yang akan dikoreksi serta memedomani seluruh ketentuan dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.