KPPN Semarang II pada tanggal 1 September 2022, mengadakan kegiatan sosialisasi ISO SMAP 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang dihadiri oleh, Pimpinan Penyedia Barang dan Jasa, mitra kerja KPPN Semarang II dari 11 (sebelas) perusahaan, di Ruang Rapat KPPN Semarang II lantai II.
Kepala KPPN Semarang II dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPN Semarang II dan para penyedia barang atau jasa telah bermitra untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor baik penyediaan barang konsumsi, pemeliharaan mesin atau pemerliharaan kendaraan Pak Farhan selaku kepala KPPN Semarang II menyampaikan tentang pentingnya integritas dan komitmen tidak melakukan penyuapan atau pemberian gratifikasi. Dan pada saat ini KPPN Semarang II sedang menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, mengharapkan dukungan dari para mitra selaku penyedia barang dan jasa
Fasilitator acara, Andang Prihasnowo selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) KPPN Semarang menyampaikan beberapa ketentuan dalam klausul ISO termasuk definisi penyuapan, hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan atau diberikan, tatacara pelaporan pengaduan atas tindakan penyuapan atau pengaduan. Salah fasilititas penyampaian pengaduan melalui akses WISe Kementerian Keuangan.
Manfaat impelemnetasi ISO (a) Mencegah, mendeteksi, mengatasi risiko penyuapan (b) Peningkatan sistem manajemen, pengakuan internasional (c) mencegah konflik kepentingan di internal organisasi (d) efisiensi biaya ( e ) menciptakan kesadaran/budaya anti penyuapan
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi upaya penyuapan atau gratifikasi dari para penyedia barang/jasa kepada para pegawai KPPN Semarang I, baik yang menguntungkan para penyedia barang/jasa ataupun menguntungkan pegawai KPPN Semarang II