Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI PMK NOMOR 210/PMK.05/2022

Pada hari Rabu (25/01/2023) KPPN Tegal melaksanakan kegiatan dalam rangka penguatan tusi eksternal. Kegiatan tersebut dilakukan secara offline di aula lantai ll KPPN Tegal dan diikuti oleh seluruh satker wilayah kerja KPPN Tegal. Beberapa agenda turut dilakukan pada kegiatan tersebut diantaranya Sosialisasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022, Press Release APBN TA 2022, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2022, Asistensi Laporan Keuangan TA 2022, Evaluasi Aplikasi SAKTI, dan Asistensi Digitalisasi Pembayaran (Virtual Account). Kegiatan dipandu oleh Riyangsih ini merupakan yang pertama kali dilakukan di awal tahun 2023.

Pada kesempatan pertama, Kepala KPPN Tegal Sunoto menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir dan mengikuti kegiatan ini. selain membuka acara, beliau juga turut memaparkan Press Release APBN TA 2022, dimana realisasi belanja TA 2022 mencapai Rp3,56T atau sebesar 97,76% dari total pagu TA 2022 sebesar Rp3,64T, capaian ini tentu membutuhkan efforts yang luar biasa dari seluruh pihak terutama pada satuan kerja ungkapnya.

Pemateri berikutnya adalah Kasi MSKI KPPN Tegal Suranto, beliau menyampaikan materi terkait PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. PMK ini merupakan PMK pengganti PMK Nomor 190/PMK.05/2012, yang dalam satu dekade ini menjadi guidance bagi satker pengelola dana APBN, dengan demikian penyampaian materi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai perubahan PMK 190/PMK.05/2022. Selain itu, beliau juga memaparkan materi mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran TA 2022, dengan fokus pada reformulasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 yang muaranya tentu adalah bagaimana mendapatkan nilai IKPA yang optimal.

Tri Widodo menjadi pembicara berikutnya yang menyampaikan materi terkait asistensi penyusunan laporan keuangan. sebagaimana telah diketahui bersama bahwa TA 2022 telah berakhir namun bukan berarti pekerjaan tahun 2022 telah selesai, mengacu pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022 satker pengguna dana APBN masih memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan tahun 2022 sebagai bukti pertanggungjawaban atas APBN yang dikelolanya. Sebagai pembicara terakhir, Kepala Seksi Bank Muh. Ansori menyampaikan materi terkait pengelolaan rekening pemerintah, terutama terkait dengan implementasi virtual account pada satker vertikal K/L.

Pada sesi penutup, Kepala KPPN Tegal Sunoto menekankan mengenai pentingnya sinergi yang baik antara KPPN Tegal dengan satker, terutama dalam menghadapi TA 2023 yang tentu saja tantangannya berbeda dengan TA 2022, untuk itu beliau menghimbau agar satker senantiasa berkoordinasi dengan KPPN Tegal terutama apabila terdapat permasalahan terkait dengan pelaksanaan APBN 2023.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search