STANDAR PELAYANAN MINIMUM KPPN TOLITOLI
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan adalah batas layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap institusi publik yang berorientasi pelayanan publik perlu memiliki SPM untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance and clean government (GCG), khususnya dalam hal penyediaan layanan berkualitas terhadap masyarakat.
Standar Pelayanan Minimum Frontliner
- Customer Service Officer (CSO) -
A. Prosedur Kerja Harian
Penampilan diri:
- Pastikan rambut dan tata rias wajah sesuai standar penampilan.
- Pastikan pakaian seragam, aksesoris dan atribut sesuai ketentuan.
- Pastikan tanda pengenal petugas sudah terpasang dan mudah terbaca oleh pemangku kepentingan
Persiapan dan peralatan:
- Anda telah siap melayani pemangku kepentingan kepentingan 5 menit sebelum jam layanan dibuka.
- Peralatan pelayanan seperti personal komputer, kalkulator, alat tulis tersedia dan berfungsi dengan baik.
- Pastikan aplikasi penunjang pelayanan dan jaringan yang menghubungkan dengan back officeberfungsi dengan baik.
- Pastikan meja kerja Anda bersih dan rapi.
- Peralatan pribadi tidak diletakkan di tempat yang terlihat pemangku kepentingan/calon pemangku kepentingan.
Tidak dlperkenankan:
- Memakai sandal/selop atau tanpa mengenakan alas kaki selama berada di lingkungan kantor pada jam kerja.
- Menempatkan barang-barang probadi di atas meja kerja (peralatan makan/minum, boneka, photo, koran/majalah, peralatan tata rias, tas, telepon genggam, dsb).
- Menjadikan meja kerja sebagai tempat ngobrol dengan sesama petugas.
B. Standar Layanan
- Mengambil sikap berdiri, ulurkan tangan untuk berjabat tangan, senyum, kontak mata.
- Memberikan salam, memperkenalkan diri dan mempersilahkan duduk.
“Selamat pagi/siang!sore Bapak/lbu, Saya …”
“‘Silahkan duduk”
- Minta nomor antrian untuk Unit layanan dengan mesin antrian.
- Menanyakan nama pemangku kepentinganjcalon pemangku kepentingan serta tawarkan bantuan dengan antusias.
“Mohon maaf dengan Bapak/lbu siapa?”
“Baik Bapak/lbu…. (sebutkan nama pemangku kepentingan/calon pemangku kepentingan), ada yang bisa saya bantu?"
- Jelaskan :
- Persyaratan dan prosedur, bila perlu sampaikan peraturan pendukung hal tersebut.
- Kepastian norma waktu.
- Ingat :
- Bicara dengan jelas dan tidak terburu-buru.
- Selama menjelaskan tetap menjaga keramahan, senyum dan kontak mata.
- Sebut nama pemangku kepentingan/calon pemangku kepentingan selama penjelasan berlangsung.
- Meminta maaf blla terjadi interupsi (fotokopi, dsb).
- Memproses permintaan pemangku kepentingan dengan cepat.
- Pastikan kelengkapan data dan persyaratan administrasi.
- Pastikan input data pemangku kepentingan telah sesuai aplikasi.
- Lakukan verifikasi dan konfirmasi ulang untuk keakuratan data.
- Aktif meneari informasi kebutuhan lainnya.
“Baik, ada yang bisa saya bantu lagi Bapak/lbu?”
- Katakan terima kasih dan ucapkan salam penutup.
“Terima kasih Bapak/lbu, selamat pagi/siang/sore.”
- Satuan Pengamanan/PPNPN -
A. Prosedur Kerja Harian
Penampilan diri:
- Rambut pendek (dicukur rapi), samping kiri-kanan di atas telinga dan belakang tidak menyentuh kerah baju.
- Kumis, jambang serta jenggot, dicukur rapi.
- Pemakaian seragam dan atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Lingkungan Tempat Kerja
Pastikan kebersihan, kerapihan dan keamanan ruang pelayanan.
Tidak diperkenankan :
- Barang-barang pribadi di meja kerja (peralatan makan atau minum, helm, jaket, koran, dsb.)
- Menjadikan meja kerja sebagai tempat ngobrol dengan petugas atau pegawai lain.
C. Standar Layanan
- Selalu ada petugas satpam di pintu masuk dan atau di meja kerja Satpam.
- Senyum, sampaikan salam, kontak mata dan tawarkan bantuan dengan antusias kepada pemangku kepentingan atau calon pemangku kepentingan yang akan datang.
- Bersikap ramah, “Selamat pagi/siang/sore, Bapak/lbu …. , ada yang bisa saya bantu?” (Sebutkan nama bila diketahui).
- Bertanya dan arahkan pemangku kepentingan ke tempat tujuan. “Untuk mendapatkan rekosiliasi, silakan Bapak/lbu mengambil nomor di mesin antrian.”
- Aktif membantu kelancaran antrian.
Unit layanan dengan mesin antrian: Membantu pemanggilan nomor antrian pemangku kepentingan/calon pemangku kepentingan apabila mesin antrian bermasalah (tidak berfungsi).
Unit layanan tanpa mesin antrian: Membantu mengarahkan pemangku kepentingan atau calon pemangku kepentingan ke antrian.
- Akhiri layanan dengan ucapan terima kasih dan salam, “Terima kasih Bapak/lbu, selamat pagi/siang/sore”.
JANJI LAYANAN KPPN TOLITOLI
Layanan yang diberikan oleh KPPN Tolitoli kepada mitra kerjanya terdiri dari berbagai jenis. Masing-masing layanan tersebut mempunyai norma waktu yang telah ditentukan sesuai dengan janji layanan yang telah ditetapkan oleh KPPN Tolitoli adalah sebagai berikut:
