Oleh: Endah Sari Utami, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Metro
Sejak bergulirnya reformasi birokrasi pada tahun 2002, Kementerian Keuangan terus melakukan penyempurnaan proses bisnis. Salah satu proses bisnis yang mendapatkan perhatian khusus adalah pengelolaan Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja yang mengelola dana APBN. Hal ini karena Uang Persediaan sangat rentan terhadap penyelewengan. Kondisi ini dibuktikan dengan dijadikannya Pengelolaan Kas dan Rekening oleh Bendahara sebagai temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam tiga tahun terakhir.